Rabu, 19 November 2025

Setelah cocok, tersangka mengecek identitas kendaraan itu dengan aplikasi. Bila kendaraan itu menunggak pembayaran, maka tersangka akan langsung membawanya ke kantor leasing terkait.

Namun dari kasus yang terungkap, Wildan menyebut tersangka tidak menyerahkan kendaraan hasil buruanya kepada pihak leasing.

Melainkan digadaikan kepada pihak ketiga. Uang hasil gadai itu dibagi dengan seluruh anggota yang turut beraksi.

”Para tersangka mengaku debt collector sudah menjadi mata pencaharian mereka,” ungkap Wildan.

Atas tindakan tersebut, lanjut Wildan, para tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Ancaman. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Wildan mengimbau agar masyarakat segera melapor kepada pihak Kepolisian bila mendapat perlakuan dari debt collector yang tidak menyenangkan.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler