Setelah cocok, tersangka mengecek identitas kendaraan itu dengan aplikasi. Bila kendaraan itu menunggak pembayaran, maka tersangka akan langsung membawanya ke kantor leasing terkait.
Namun dari kasus yang terungkap, Wildan menyebut tersangka tidak menyerahkan kendaraan hasil buruanya kepada pihak leasing.
Melainkan digadaikan kepada pihak ketiga. Uang hasil gadai itu dibagi dengan seluruh anggota yang turut beraksi.
Atas tindakan tersebut, lanjut Wildan, para tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Ancaman. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Wildan mengimbau agar masyarakat segera melapor kepada pihak Kepolisian bila mendapat perlakuan dari debt collector yang tidak menyenangkan.
Murianews, Jepara – Tujuh debt collector diringkus Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Dari sana, terungkap modus-modus operasi mereka dalam mengincar para korban.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebut, tujuh debt collector itu adalah WJ (42), AK (54), MR (35), ZR (50), BP (48), AM (55) dan BI (47).
Salah satu dari mereka merupakan warga Kabupaten Kudus. Sedangkan lainnya warga Jepara.
Pihaknya mengungkapkan, para tersangka tersebut setiap harinya kerap mangkal di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Jepara.
Di sana, mereka melakukan pemantauan. Tak jarang, mereka juga berburu dengan berkeliling di jalanan.
”Mereka menggunakan aplikasi khusus untuk hunting. Mereka melihat plat nomor polisi kendaraan yang mencurigakan. Kemudian dicek di aplikasi. Kalau ada tunggakan pembayaran, baru kemudian mereka kejar,” ungkap AKP Wildan, Rabu (21/5/2025).
Setelah target berhasil dikejar, para tersangka menghentikan kendaraan secara paksa dan meminta kunci motor korban. Setelah itu, mereka langsung mengecek nomor mesin maupun nomor rangka kendaraan.
Kebanyakan, para korban tak berdaya setelah disergap para tersangka. Sebab debt collector itu selalu memburu target secara gerombolan.
Terancam 9 Tahun Penjara...
Setelah cocok, tersangka mengecek identitas kendaraan itu dengan aplikasi. Bila kendaraan itu menunggak pembayaran, maka tersangka akan langsung membawanya ke kantor leasing terkait.
Namun dari kasus yang terungkap, Wildan menyebut tersangka tidak menyerahkan kendaraan hasil buruanya kepada pihak leasing.
Melainkan digadaikan kepada pihak ketiga. Uang hasil gadai itu dibagi dengan seluruh anggota yang turut beraksi.
”Para tersangka mengaku debt collector sudah menjadi mata pencaharian mereka,” ungkap Wildan.
Atas tindakan tersebut, lanjut Wildan, para tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Ancaman. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Wildan mengimbau agar masyarakat segera melapor kepada pihak Kepolisian bila mendapat perlakuan dari debt collector yang tidak menyenangkan.
Editor: Supriyadi