Update Kebakaran Parkiran di Kawasan HWI Jepara, Ada 2 Calon Tersangka

Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 22 Mei 2025 11:20:00

Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) masih terus mendalami peristiwa kebakaran parkiran sepeda motor di kawasan PT Hwaseung Indonesia (HWI).
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Sementara ini, ada dua orang yang dia bidik untuk menjadi tersangka.
AKP Wildan menyebutkan, terduga pelaku pertama yang berpotensi menjadi tersangka adalah pemilik warung tempat di mana sumber api diduga berasal. Pemilik warung itu berpotensi dijerat dengan Pasal 188 KUHP terkait sumber api.
”Yaitu akibat kelalaiannya, menyebabkan kebakaran. Jadi untuk unsur kesengajaan, tidak ada,” terang AKP Wildan, Kamis (22/5/2025).
Sedangkan terduga pelaku yang berpotensi menjadi tersangka ke dua adalah pemilik parkiran. Dia berpotensi terjerat Undang-undang Perlindungan Konsumen. Polisi menilai pemilik parkiran itu tidak bisa menjaga kendaraan, sehingga terbakar.
”Padahal pemilik motor sudah membayar biaya parkir. Artinya, pemilik parkiran seharusnya menjamin keamanan kendaraan yang diparkir di tempatnya,” jelas AKP Wildan.
Kendati demikian, Wildan sampai saat ini masih belum menetapkan kedua terduga pelaku itu sebagai tersangka. Sampai kini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng.
Polisi menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation atau penyelidikan berbasis metode ilmiah.
Ancaman Hukuman 5 Tahun...
- 1
- 2