Diketahui, program tersebut merupakan salah satu dari 12 program unggulan dalam 100 hari kerja pertama Bupati Jepara terpilih, Witiarso Utomo.
Plt Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Haryanto memastikan bahwa program itu baru bisa dijalankan tahun 2026 mendatang.
Sebab saat ini, kata dia, pihaknya sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemberian kartu guru sejahtera.
”Targetnya Perbup tersebut bisa selesai dan ditandatangani pak bupati pada 31 Oktober 2025 mendatang,” jelas Haryanto, Kamis (22/5/2025).
Dia juga menyampaikan, sasaran program tersebut yaitu guru swasta atau guru non ASN. Meliputi guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ), Madrasah Diniyyah (Madin), Pondok Pesantren (Ponpes), serta guru dan staf pendidikan formal mulai dari tingkat PAUD-SMA dan guru sekolah paket A, B, C yang berada di Kabupaten Jepara.
”Totalnya seluruh guru swasta di Jepara sebanyak 26.110 guru,” sebutnya.
Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah telah meluncurkan program Kartu Guru Sejahtera. Namun faktanya, program itu tak bisa dijalankan tahun 2025 ini.
Diketahui, program tersebut merupakan salah satu dari 12 program unggulan dalam 100 hari kerja pertama Bupati Jepara terpilih, Witiarso Utomo.
Plt Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Haryanto memastikan bahwa program itu baru bisa dijalankan tahun 2026 mendatang.
Sebab saat ini, kata dia, pihaknya sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemberian kartu guru sejahtera.
”Targetnya Perbup tersebut bisa selesai dan ditandatangani pak bupati pada 31 Oktober 2025 mendatang,” jelas Haryanto, Kamis (22/5/2025).
Haryanto menyampaikan, Perbup tersebut nantinya akan mengatur terkait kriteria, syarat, besaran, dan pengecualian penerima bantuan, serta model dan pemberhentian pembayaran.
Dia juga menyampaikan, sasaran program tersebut yaitu guru swasta atau guru non ASN. Meliputi guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ), Madrasah Diniyyah (Madin), Pondok Pesantren (Ponpes), serta guru dan staf pendidikan formal mulai dari tingkat PAUD-SMA dan guru sekolah paket A, B, C yang berada di Kabupaten Jepara.
”Totalnya seluruh guru swasta di Jepara sebanyak 26.110 guru,” sebutnya.
Pendataan ulang...
Sesuai rencana, lanjut dia, nantinya insentif yang diberikan yaitu Rp 200 ribu per bulan kepada setiap guru. Dengan target sebanyak 20 ribu guru per tahun.
Nantinya, dari data guru swasta yang sudah ada, akan dilakukan pendataan ulang. Agar bantuan insentif tersebut bisa tepat sasaran dan tidak double penerima.
Haryanto menambahkan, rencananya pendataan ulang tersebut akan dilakukan setelah terbitnya Perbup terkait program kartu guru sejahtera, sekitar bulan November.
Dari hasil pendataan ulang tersebut nantinya akan dijadikan dasar penetapan Surat Keputusan (SK) penerima program kartu guru sejahtera.
”Yang dikecualikan nanti yang jelas guru yang sudah berstatus PNS, PPPK, sudah sertifikasi profesi guru sehingga sudah menerima TPG, dan guru-guru yang sudah menerima bantuan dari APBN maupun APBD provinsi juga akan dikecualikan,” paparnya.
Editor: Cholis Anwar