Rabu, 19 November 2025

Sementara itu, Sekretaris PUK Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) setempat, David menyampaikan, agenda tersebut bagian dari pendampingan kepada para korban.

”Tanggal 5 Juni besok genap sebulan setelah kejadian. Tetapi korban masih kebingungan terkait ganti rugi. Mereka kesulitan mobilitas, sampai ada yang rental motor sehari Rp 40 ribu demi bisa berangkat kerja,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya juga berharap kasus dalam terselesaikan dalam waktu yang cepat. Itu sebagaimana Undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999. Pihaknya berharap pemerintah daerah dapat hadir dan memfasilitasi.

”Agar masalah ini segera selesai dan para korban mendapatkan ganti rugi,” tegas dia.

Sebagaimana diketahui, kerugian akibat peristiwa kebakaran yang melalap habis area parkiran milik warga Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan tersebut, ditaksir hingga Rp 2,2 miliar. Dalam kejadian itu, kendaraan pekerja yang ludes terbakar mencapai 107 unit sepeda motor.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler