Sementara itu, Sekretaris PUK Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) setempat, David menyampaikan, agenda tersebut bagian dari pendampingan kepada para korban.
”Tanggal 5 Juni besok genap sebulan setelah kejadian. Tetapi korban masih kebingungan terkait ganti rugi. Mereka kesulitan mobilitas, sampai ada yang rental motor sehari Rp 40 ribu demi bisa berangkat kerja,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya juga berharap kasus dalam terselesaikan dalam waktu yang cepat. Itu sebagaimana Undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999. Pihaknya berharap pemerintah daerah dapat hadir dan memfasilitasi.
”Agar masalah ini segera selesai dan para korban mendapatkan ganti rugi,” tegas dia.
Murianews, Jepara – Kasus kebakaran parkiran motor di kawasan PT Hwaseung Indonesia (HWI) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) masih terkatung-katung. Sebulan sudah kasus itu tak kunjung ada kejelasan pada korban.
Situasi itu membuat 107 pemilik motor yang menjadi korban kebakaran semakin geram. Berkali-kali mereka melakukan mediasi dengan pemilik parkian untuk minta pertanggungjawaban. Namun hasilnya masih berupa tangan hampa.
Melalui perwakilan dan serikat buruh, mereka melayangkan surat permohonan bantuan penyelesaian kasus tersebut kepada Bupati Jepara, pada Selasa (3/6/2025) kemarin.
Surat itu juga ditembuskan kepada pimpinan PT HWI Jepara, Kapolsek Pecangaan, Kapolres Jepara, Kapolda Jateng, Gubernur Jateng. Surat itu ditandatangani lima serikat buruh. Terdiri dari federasi serikat pekerja PSPTSK KSPSI, FSPIP, KSPN, SPN, SBL.
”Surat sudah kami layangkan kepada Bupati Jepara kemarin,” kata Perwakilan Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Darmadi, Rabu (4/6/2025).
Darmani menilai, sampai saat ini belum ada kejelasan arah penyelesaian. Di mana kasus kebakaran itu telah berjalan selama satu bulan.
“Para anggota kami, beberapa orang sudah mengalami kesulitan dalam berangkat dan pulang kerja. Karena belum memiliki kendaran pengganti dan ada yang sudah resign (keluar kerja),” terangnya.
Atas hal tersebut, permohonan mediasi dimaksudkan untuk membantu proses penyelesaian dan kejelasan kasus. Terlebih upaya ganti kerugian terhadap para korban.
Pemerintah Dapat Memfasilitasi...
Sementara itu, Sekretaris PUK Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) setempat, David menyampaikan, agenda tersebut bagian dari pendampingan kepada para korban.
”Tanggal 5 Juni besok genap sebulan setelah kejadian. Tetapi korban masih kebingungan terkait ganti rugi. Mereka kesulitan mobilitas, sampai ada yang rental motor sehari Rp 40 ribu demi bisa berangkat kerja,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya juga berharap kasus dalam terselesaikan dalam waktu yang cepat. Itu sebagaimana Undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999. Pihaknya berharap pemerintah daerah dapat hadir dan memfasilitasi.
”Agar masalah ini segera selesai dan para korban mendapatkan ganti rugi,” tegas dia.
Sebagaimana diketahui, kerugian akibat peristiwa kebakaran yang melalap habis area parkiran milik warga Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan tersebut, ditaksir hingga Rp 2,2 miliar. Dalam kejadian itu, kendaraan pekerja yang ludes terbakar mencapai 107 unit sepeda motor.
Editor: Dani Agus