Rabu, 19 November 2025

Dhini menjelaskan, modus AWP melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu dimulai dengan cara menawarkan kepada nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan.

Caranya, dengan cara pelunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur kedua, yaitu pasangan atau kerabat nasabah terkait.

Selanjutnya, AWP aktif memprakarsai pinjaman yang dimaksud. Setelah uang cair, tersangka tidak melakukan pemrosesan pelunasan.

”Melainkan, uang tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” terang Dhini.

Sedangkan modus kedua yaitu, AWP melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mendatangi nasabah yang telah menerima pinjaman.

Selanjutnya memberikan informasi yang tidak benar, dengan alasan telah terjadi kekeliruan administrasi realisasi saat proses meminjam.

Sehingga tersangka beralasan untuk meminjam buku tabungan beserta kartu debet dan password atau kata sandinya guna dilakukan perbaikan atau koreksi.

”Setelah buku tabungan, kartu debet dan password dikuasai, tersangka secara sepihak mengambil dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi nasabah ke rekening pribadi tersangka,” jelas Dhini.

Ada 12 Korban... 

Komentar

Terpopuler