Caranya, dengan cara pelunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur kedua, yaitu pasangan atau kerabat nasabah terkait.
Selanjutnya, AWP aktif memprakarsai pinjaman yang dimaksud. Setelah uang cair, tersangka tidak melakukan pemrosesan pelunasan.
”Melainkan, uang tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” terang Dhini.
Sedangkan modus kedua yaitu, AWP melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mendatangi nasabah yang telah menerima pinjaman.
Selanjutnya memberikan informasi yang tidak benar, dengan alasan telah terjadi kekeliruan administrasi realisasi saat proses meminjam.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada bank pelat merah di Kecamatan Bangsri, ditahan Kejaksaan Negeri Jepara, Selasa (10/6/2025). (Murianews/Faqih Mansyur Hidayat)
Murianews, Jepara – Pria berinisial AWP, yang merupakan seorang mantri salah satu bank pelat merah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
AWP diduga melakukan tindak pidana korupsi dan uangnya digunakan untuk bermain judi online (judol).
Kepala Kejari Jepara RA Dhini Ardhany menyebutkan, tersangka diduga sudah terjerat judol sejak tahun 2023.
“Tersangka ini terjerat oleh judol. Jadi tersangka membutuhkan uang dan ketagihan. Sehingga memiliki ide untuk menguasai uang dari bank pelat merah. Maka dia melakukan (dugaan) tindak pidana korupsi itu,” jelas Dhini.
Dugaan tindak pidana korupsi itu sudah dilakukan AWP selama satu tahun terakhir. Sebelumnya, dia menjadi mantri bank pelat merah yang beralamat di Kecamatan Bangsri itu dalam kurun waktu 2021-2024.
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir masa kerjanya, AWP diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra) dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes).
”Penyidik Kejaksaan Negeri Jepara berhasil menemukan adanya unsur kesengajaan (korupsi) dalam penyaluran kredit-kredit tersebut,” ungkap Dhini, Selasa (10/6/2025).
Modus Korupsi...
Dhini menjelaskan, modus AWP melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu dimulai dengan cara menawarkan kepada nasabah untuk memperbaiki kolektibilitas pinjaman tunggakan.
Caranya, dengan cara pelunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur kedua, yaitu pasangan atau kerabat nasabah terkait.
Selanjutnya, AWP aktif memprakarsai pinjaman yang dimaksud. Setelah uang cair, tersangka tidak melakukan pemrosesan pelunasan.
”Melainkan, uang tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” terang Dhini.
Sedangkan modus kedua yaitu, AWP melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mendatangi nasabah yang telah menerima pinjaman.
Selanjutnya memberikan informasi yang tidak benar, dengan alasan telah terjadi kekeliruan administrasi realisasi saat proses meminjam.
Sehingga tersangka beralasan untuk meminjam buku tabungan beserta kartu debet dan password atau kata sandinya guna dilakukan perbaikan atau koreksi.
”Setelah buku tabungan, kartu debet dan password dikuasai, tersangka secara sepihak mengambil dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi nasabah ke rekening pribadi tersangka,” jelas Dhini.
Ada 12 Korban...
Dhini menyebut ada 12 nasabah yang menjadi korban tersangka. Total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp 858 juta. Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukannya seorang diri.
”Dari hasil penyelidikan, diperoleh fakta bahwa uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Dan tersangka juga kecanduan judol,” tandas Dhini.
Kini, tersangka telah ditahan Kejari Jepara selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Jepara. Bersamaan dengan itu, penyidik juga terus melakukan pengembangan guna menemukan dugaan tersangka lain dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Editor: Dani Agus