Rabu, 19 November 2025

Dhini menyebut ada 12 nasabah yang menjadi korban tersangka. Total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp 858 juta. Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukannya seorang diri.

”Dari hasil penyelidikan, diperoleh fakta bahwa uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Dan tersangka juga kecanduan judol,” tandas Dhini.

Kini, tersangka telah ditahan Kejari Jepara selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Jepara. Bersamaan dengan itu, penyidik juga terus melakukan pengembangan guna menemukan dugaan tersangka lain dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler