Diketahui, SPMB tahun 2025 ini dilaksanakan secara luring atau luar jaringan. Untuk tingkat TK dan SD, pendaftaran berlangsung pada 23-26 Juni 2025.
Kemudian, hasilnya akan diumumkan pada 28 Juni 2025. Sedangkan daftar ulang dilangsungkan pada 1-2 Juli 2025.
Sedangkan tingkat SMP, pendaftaran dilaksanakan secara daring atau dalam jaringan pada 21-26 Juni 2025. Lalu verifikasi dan validasi berkas pada 23-26 Juni 2025.
Kemudian akan diumumkan pada 28 Juni 2025. Dilanjutkan daftar ulang pada 1-2 Juli 2025.
Rinciannya, 18.762 kursi yang tersebar pada 570 SD negeri dan swasta. Lalu sebanyak 13.408 kursi untuk 100 SMP negeri dan swasta.
Bupati Jepara Witiarso Utomo menekankan pentingnya sistem penerimaan siswa baru yang transparan dan berkeadilan. Sebab, pendidikan yang menjadi investasi jangka panjang harus didasari pada nilai-nilai luhur.
Murianews, Jepara – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) segera dimulai. Sebanyak 32 ribu kuota disiapkan untuk siswa baru di tingkat SD-SMP.
Diketahui, SPMB tahun 2025 ini dilaksanakan secara luring atau luar jaringan. Untuk tingkat TK dan SD, pendaftaran berlangsung pada 23-26 Juni 2025.
Kemudian, hasilnya akan diumumkan pada 28 Juni 2025. Sedangkan daftar ulang dilangsungkan pada 1-2 Juli 2025.
Sedangkan tingkat SMP, pendaftaran dilaksanakan secara daring atau dalam jaringan pada 21-26 Juni 2025. Lalu verifikasi dan validasi berkas pada 23-26 Juni 2025.
Kemudian akan diumumkan pada 28 Juni 2025. Dilanjutkan daftar ulang pada 1-2 Juli 2025.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, tahun ajaran 2025 ini tersedia kuota 32.170 kursi.
Rinciannya, 18.762 kursi yang tersebar pada 570 SD negeri dan swasta. Lalu sebanyak 13.408 kursi untuk 100 SMP negeri dan swasta.
Bupati Jepara Witiarso Utomo menekankan pentingnya sistem penerimaan siswa baru yang transparan dan berkeadilan. Sebab, pendidikan yang menjadi investasi jangka panjang harus didasari pada nilai-nilai luhur.
Dilaksanakan secara Transparan...
”Karena itulah, SPMB harus kita pastikan dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, tidak diskriminatif dan berkeadilan,” tegas Wiwit, Rabu (11/6/2025).
Sebagai bentuk nyata komitmen itu, Wiwit meminta seluruh kepala sekolah dan operator sekolah untuk memastikan kesiapan perangkat dan sumber daya manusia (SDM). Hal itu penting untuk menunjang kesuksesan SPMB tahun ini.
Sekretaris SPMB pada Disdikpora Jepara Wuriyanto menyampaikan, penerimaan murid baru tahun ini didasarkan pada Permendikdasmen nomor 3 Tahun 2025.
Dia menyebut ada beberapa jalur masuk dalam SPMB kali ini. Pertama, yaitu jalur domisili yang berbasis pada zonasi.
”Dulu namanya jalur zonasi, sekarang jadi jalur domisili. Kuotanya 45 persen,” sebut Wuriyanto.
Jalur kedua yaitu jalur afirmasi. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa dari keluarga pra sejahtera. Seperti penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
”Anak orang kaya tidak boleh, nanti upload bukti berupa bahwa dia tidak mampu, otomatis terdata DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) . Selain bagi warga yang kurang mampu, jalur afirmasi juga untuk disabilitas,” terangnya.
Lalu jalur prestasi didasarkan pada persyaratan pendukung yakni nilai rapor dan piagam ataupun sertifikat. Nilai rapor, rata-rata dari kelas 4 dan 5 semester 1-2 dan kelas 6 semester 1.
Jalur Mutasi...
”Tidak cukup rapor saja. Piagam keikutsertaan lomba, akademik atau nonakademik, diambil satu yang tertinggi misal jenjang kabupaten, provinsi, nasional atau internasional,” jelasnya.
Terkahir yaitu jalur mutasi juga diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas minimal antarkabupaten. Tidak boleh antarkecamatan. Dengan usia pindah minimal satu tahun.
Editor: Dani Agus