Rabu, 19 November 2025

Modusnya dengan cara pelunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur ke dua, yaitu pasangan atau kerabat nasabah terkait. Selanjutnya, AWP aktif memprakarsai pinjaman yang dimaksud. Setelah uang cair, tersangka tidak melakukan pemrosesan pelunasan.

“Melainkan, uang tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” terang Dhini.

Sedangkan modus kedua yaitu, AWP melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mendatangi nasabah yang telah menerima pinjaman. Selanjutnya memberikan informasi yang tidak benar, dengan alasan telah terjadi kekeliruan administrasi realisasi saat proses meminjam.Sehingga tersangka beralasan untuk meminjam buku tabungan beserta kartu debet dan passwordnya guna dilakukan perbaikan atau koreksi.

“Setelah buku tabungan, kartu debet dan passwordnya dikuasai, tersangka secara sepihak mengambil dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi nasabah ke rekening pribadi tersangka,” jelas Dhini.

Dhini menyebut ada 12 nasabah yang menjadi korban tersangka dalam kasus korupsi ini. Total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp 858 juta. Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukannya seorang diri.

“Dari hasil penyelidikan, diperoleh fakta bahwa uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Dan tersangka juga kecanduan judol,” tandas Dhini.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler