Kamis, 20 November 2025

”Jika masih bingung, calon siswa bisa langsung datang ke SMP (sekolah yang dituju) dan dibantu panitia SMP mulai dari awal,” jelas Wuriyanto.

Disdikpora Jepara juga telah memperbarui skema SPMB. Jika sebelumnya menggunakan sistem zonasi, kini diganti menjadi sistem domisili. Adapun untuk pembagian kuota, domisili 45 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 30 persen, dan mutasi 5 persen.

Wuriyanto menambahkan, setiap sekolah telah dipetakan berdasarkan titik koordinat domisili sesuai cakupan wilayahnya. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga prasejahtera yang memiliki PKH atau KIP, serta siswa disabilitas.

”Bukti ketidakmampuan diunggah dalam bentuk dokumen yang secara otomatis akan terverifikasi dalam DTKS. Jalur afirmasi ini juga mencakup siswa disabilitas,” jelasnya.

Kemudian untuk jalur prestasi mempertimbangkan nilai rapor dan bukti capaian, seperti piagam atau sertifikat. Nilai rapor diambil dari rata-rata semester 1 dan 2 kelas 4 dan 5, serta semester 1 kelas 6.

Sertifikat lomba diambil satu yang tertinggi, baik akademik maupun nonakademik, mulai dari tingkat kabupaten hingga internasional.

Sementara itu, lanjut dia, jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas antarkabupaten, dengan masa pindah tugas minimal satu tahun. Adapun pindah tugas antarkecamatan tidak diperbolehkan

Sementara itu, Kepala Disdikpora Jepara Ali Hidayat menegaskan, proses SPMB harus transparan, adil, obyektif, dan tidak diskriminatif.

No jastip, no titip! Kita sudah terkunci aplikasi. Kita akan share surat edaran Pak Bupati sebagai pedoman tahun ini. Tahun ini tidak ada celah untuk curang,” tegas Ali.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler