Kamis, 20 November 2025

Sementara itu, majelis hakim juga mempertimbangkan berbagai hal yang meringankan terdakwa dalam perkara penembakan ini. Terdakwa bersikap sopan dan jujur, dalam menerangkan perbuatannya di persidangan.

“Faktor ini menerangkan, sikap dan perbuatannya di persidangan. Perilaku ini secara langsung merupakan sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana. Perilaku semacam ini dapat diartikan sebagai indikasi penyesalan, kerjasama dalam proses peradilan dan kesediaan untuk menerima tanggungjawab atas tindakannya,” jelas Erven.

Erven mengatakan, dalam persidangan perkara penembakan ini terungkap, terdakwa menyerahkan diri dan menyerahkan senjata airgun kepada pihak Kepolisian diantar oleh orang tuanya. Ini dilakukan setelah peristiwa penembakan terhadap guru madrasah bernama Eko Hadi Santoso itu terjadi.

Selain itu, lanjut Erven, terungkap pula di persidangan perkara penembakan ini, keluarga korban beberapa kali mendatangi rumah korban untuk meminta maaf. Korban tidak memaafkannya dan meminta proses hukum tetap berjalan.

Kemudian, majelis hakim juga melihat terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Faktor itu berhubungan dengan riwayat hidup, keadaan sosial dan ekonomi yang berdasarkan kemanusiaan mengakui potensi efek berantai dari hukuman pidana terhadap terdakwa.

“Majelis hakim secara eksplisit mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas dari keputusan terhadap terdakwa. Mengakui bahwa hukuman yang berat dapat secara tidak proporsional berdampak kepada keluarga yang tidak bersalah,” ujar Erven.

Keterbataan Fisik...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler