Kamis, 20 November 2025

Tak hanya itu, majelis hakim juga melihat, terdakwa perkara penembakan ini memiliki keterbatasan fisik berupa luka permanen pada kaki akibat kecelakaan. Sehingga dalam kurun waktu bulan tertentu, harus mengeluarkan cairan atau nanah dari betisnya. Agar tidak terinfeksi lebih lanjut, maka perlu perawatan medis.

“Meski tidak menghalangi perbuatan pidana terdakwa, tetapi kondisi tersebut dapat mempengaruhi kemampuan pelaku untuk menjalani hukuman secara efektif. Sehingga mempengaruhi keberadaan fisik dan mentalnya di tahanan,” imbuh Erven.

Majelis hakim juga mempertimbangkan, terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum. Dalam persidangan perkara penembakan ini, terdakwa juga menunyampaikan penyesalannya. Itu terlihat dari tutur bahasa dan sikap perilakunya.

“Terlepas apakah itu berasal dari hati nuraninya atau kepura-puraan, majelis hakim berpendapat terdakwa tidak terlepas dari rasa bersalah akibat perbuatannya. Dan ini berakibat pada nama baik keluarga dan keluarga besarnya,” kata dia.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler