Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Terpisah, Kabid Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Anisa Salmah menjelaskan, penutupan TPS terbuka itu berdasarkan mandatori dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“TPS terbuka itu meman sudah dilarang. Jadi mungkin untuk keindahan dan kebersihan kota,” ungkap Anisa.

Rencananya, Anisa akan menutup seluruh TPS yang berada di kawasan perkotaan. Sementara tahun ini, pihaknya menutup dua TPS. Sedangkan di tahun-tahun mendatang, direncanakan penutupan dua hingga tiga TPS per tahun.

Anisa berharap, warga di tingkat kelurahan di kawasan perkotaan dapat mengelola sampah secara mandiri. Atau akan dilayani DLH Jepara lewat program jemput sampah dari rumah (Jepapah). Nantinya, sampah-sampah, terutama residunya, akan dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bandengan.

“Sebenarnya sampah itu kan, tanggungjawab masing-masing (warga). Kalau masyarakat sampahnya dikelola pihak ke tiga atau DLH, nanti diwajibkan membayar retribusi. Kami juga mendorong adanya desa mandiri sampah,” imbuh Anisa.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler