Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Para korban kebakaran parkiran di kawasan PT Hwaseung Indonesia (PT HWI) di Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) masih terus mencari keadilan. Setelah dua bulan berlalu, janji ganti rugi belum menunjukan kejelasan.

Belasan perwakilan para korban beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara), Kamis (3/7/2025). Mereka diterima Penjabat (Pj) Sekda Jepara, Ary Bachtiar di ruang kerja Bupati Jepara.

Dalam audiensi itu, muncul kesanggupan dari pengelola parkiran untuk memberi ganti rugi kepada korban sejumlah 107 motor. Namun pengelola parkiran hanya sanggup mengganti rugi 15 persen dari nilai setiap motor yang terbakar.

Diketahui, total kerugian atas kebakaran yang terjadi pada 5 Mei 2025 lalu itu mencapai Rp 2,2 miliar. Kebakaran lahan parkir itu menyebabkan sepeda motor yang dititipkan hangus terbakar.

Menanggapi kesanggupan itu, Toto Susilo selaku kuasa hukum korban menyatakan penolakan. Sebab angka itu dianggap jauh sekali dari apa yang para korban harapkan. Sebab motor mereka terbakar ludes hingga tinggal rangka.

“Karena kami menganggap itu tidak adil, kalau kita bicara adil, buat kedua belah pihak. 15 persen itu apakah adil?” katanya.

Pihaknya menegaskan akan terus mengawal tuntutan para korban. Kendatipun nantinya kasus itu akan bergeser ke penyelesaian hukum secara pidana maupun perdata.

Belum Laporan ke Polisi...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler