Rabu, 19 November 2025

Diberitakan sebelumnya, AWP diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di BRI Jepara Unit Bangsri. Di Bank plat merah yang beralamat di Kecamatan Bangsri, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra) dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes).

Uang tersebut digunakan oleh tersangka AWP untuk bermain judi online (judol). Sepanjang yang telah terungkap dalam proses hukum berlangsung, tersangka terjerat judol sejak tahun 2023.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis dari UU Pemberantasan Tinak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler