Kamis, 20 November 2025

Kajian tersebut nantinya, pihak DLH melakukan uji emisi, kajian dokumen lingkungan, dan izin perteknya.

”Karena regulasinya sudah ada dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk pengelolaan sampah terpadu, sehingga semunya harus terpenuhi,” tambahnya.

Dia menilai, keberadaan alat insenerator di TPS 3R nantinya akan memudahkan pengelolaan sampah domestik secara lokal. Sampah bernilai ekonomis akan dipilah terlebih dahulu, sedangkan residu akan dibakar menggunakan alat tersebut. Abu hasil pembakaran bisa dimanfaatkan kembali, seperti sebagai campuran kompos atau bahan pembuatan batako.

Dengan begitu, alat pembakar sampah tersebut nantinya juga bisa difungsikan untuk mengurangi sampah di bagian hulu. Sebab saat ini, total produksi sampah di Jepara dalam sehari bisa mencapai 500 ton.

Paling banyak adalah sampah yang masuk ke TPA Bandengan hanya sekitar 150 ton per hari. Sementara Incinerator tersebut hanya mampu mengolah sampah dengan kapasitas 20 ton per hari.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler