Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara - Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara) berencana untuk membeli mesin Insenerator atau alat pembakar sampah. Pasalnya, bantuan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tak jelas ujungnya.

Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan, rencana bantuan TPST RDF untuk mengolah sampah menjadi bahan alternatif dari Kemen PU saat ini belum bisa terealisasi karena terkendala anggaran. Dia menyebut, anggaran untuk bantuan itu bersumber dari pinjaman.

“Bantuan RDF yang di Jepara asalnya itu dari pinjaman, karena kemarin ada kendala, pinjamannya itu mundur di tahun berikutnya 2026,” katanya, Jumat (11/7/2025).

Jika pembahasan tersebut berjalan lancar, Wiwit berharap di tahun 2026, bantuan TPST RDF untuk Kabupaten Jepara bisa terealisasi. Sebagai jalan keluar untuk mengelola produksi sampah di Kabupaten Jepara, dia menyebut Pemkab Jepara akan membeli insinerator sampah sendiri.

Menurutnya, alat pembakar sampah itu penting dimiliki. Alasannya, TPST RDF yang rencananya diberi oleh Kementerian PU itu hanya mampu mengolah sampah 100 ton per hari di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan.

Di sisi lain, kata Wiwit, Sampah yang masuk ke TPA Bandengan sekitar 150 ton per hari. Artinya, masih ada 50 ton lagi yang harus ditangani.

“Kalau tidak menumpuk terus. Sehingga itu (untuk menangani kelebihan sampah) dibelikan insinerator,” ujarnya.

Masih dibahas...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler