Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Hanya saja, lanjut Wiwit, untuk penempatan insineratornya nanti apakah di TPA Bandengan atau disebar ke beberapa wilayah di Kabupaten Jepara, hal tersebut masih dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jepara (DPRD Jepara).

Sebagai informasi, pada awal tahun 2024 Pemkab Jepara mendapat bantuan TPST RDF senilai Rp150 miliar dari Kemen PUPR. Bantuan tersebut rencananya akan terealisasi pada tahun 2025.

TPST RDF rencananya akan dibangun di atas lahan dengan luas kurang lebih 1,6 hektare di TPA Bandengan dengan waktu proses pembangunan sekitar 14 bulan. Sehingga jika didasarkan rencana awal, di tahun 2026 pengolahan sampah dengan sistem RDF sudah bisa beroperasi di Kabupaten Jepara.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler