Akomodir NonASN Tak Lolos PPPK, Pemkab Jepara Siapkan Skema Baru
Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 19 Juli 2025 16:42:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Nasib pegawai nonAparatur Sipil Negara (ASN) yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih tak jelas.
Kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara membuka opsi atau skema lain untuk mengakomodir mereka.
Diketahui, pada pengadaan PPPK tahun 2024, ada 1.232 formasi yang dibuka oleh Pemkab Jepara. Namun dari jumlah tersebut, hanya 836 peserta yang dinyatakan lolos seleksi.
Rinciannya tenaga guru sebanyak 49 peserta, tenaga kesehatan 16 peserta, dan tenaga teknis 771 peserta.
Penjabat (Pj) Sekda Jepara Ary Bachtiar mengaku sudah mendapatkan aspirasi dari pegawai nonASN yang tak lolos PPPK itu. Dia pun menghormati berbagai dinamika yang muncul. Aspirasi itu telah menjadi bagian dari kajian pemerintah.
”Pemerintah daerah menghormati setiap aspirasi yang disampaikan, baik oleh individu PPPK, perwakilan kelompok, maupun stakeholder lainnya,” ujarnya, Sabtu (19/7/2025).
Dalam kajian yang telah dilakukan pemerintah daerah, Ary menyebut solusi yang muncul adalah pengangkatan PPPK sistem paruh waktu. Artinya, sistem perjanjian kerja dengan durasi lebih singkat dibanding penuh waktu.
Ary menerangkan, proses pengangkatan dilakukan secara bertahap. Tenaga honorer yang telah lolos seleksi akan diangkat terlebih dahulu sebagai PPPK penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu...
- 1
- 2



