Kamis, 20 November 2025

Selanjutnya, baru diformulasikan penugasan bagi tenaga yang tidak lolos seleksi maupun yang tidak masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

”Setelah honorer yang telah lolos seleksi dan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, setelah itu kita pikirkan untuk honorer yang tidak dapat formasi karena tidak lolos seleksi dan honorer yang tidak masuk di database BKN agar bisa masuk di PPPK paruh waktu,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Ary, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan upaya strategis untuk menjawab kebutuhan riil tenaga teknis dan pelayanan administrasi dasar di perangkat daerah.

”Penugasan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan kebutuhan tenaga pendukung,” ucap Ary.

Khususnya, sebut Ary, yaitu dalam urusan teknis dan layanan administrasi dasar. Namun dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebutuhan riil di perangkat daerah, dan kemampuan keuangan daerah.

Selanjutnya, imbuh Ary, Pemkab Jepara akan melakukan konsultasi ke BKN dan Kementerian PANRB guna memastikan pelaksanaan skema tersebut sesuai regulasi. Ary juga menegaskan komitmen pemerintah dalam penyaluran hak pegawai secara tepat waktu dan adil.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk menyalurkan hak-hak mereka secara tepat waktu dan adil, sesuai mekanisme keuangan daerah. Kami segera konsultasi ke BKN maupun ke MenPANRB,” tandasnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler