Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Keberadaan tambang galian C ilegal di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) makin merajalela. Para penambang pun kerap kucing-kucingan dengan aparat maupun pemerintah.

Dua hari lalu, aktivitas tambang ilegal di Desa Bungu, Kecamatan Mayong menelan korban jiwa. Seorang penambang tertimbun longsoran batu dari tebing dengan ketinggian 20 meter.

Insiden tersebut sebenarnya bukan hanya kali ini saja. Tahun lalu, di lokasi yang sama juga terjadi insiden yang sama. Di wilayah Kecamatan Mayong maupun Nalumsari, memang terdapat banyak tambang-tambang ilegal.

Petinggi Desa Bungu, Hartoyo menyebutkan, saat ini di desanya terdapat empat tambang galian C ilegal yang masih aktif. Sedangkan dua tambang legal yang ada di desanya kini tidak beroperasi.

Hartoyo mengatakan, rata-rata tanah yang ditambang secara ilegal itu milik pengusaha dan ditambang secara mandiri. Aktivitas tambangnya pun masih jauh dari kata layak dari prinsip keamanan.

”Di sini (Desa Bungu) ada empat tambang tidak berizin (ilegal). Di sini sering disebut tambang rakyat. Penambangannya masih manual,” kata Hartoyo, Kamis (31/7/2025).

Hartoyo menyampaikan, aktivitas tambang ilegal yang sudah berjalan bertahun-tahun itu semula dilakukan diam-diam. Tak ada koordinasi dengan pemerintah desa setempat.

Di sisi lain, Hartoyo mengaku, pemerintah desa tak punya aturan tersendiri untuk bisa menghentikan penambangan tersebut.

Main Kucing-kucingan dengan Petugas... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler