Rabu, 19 November 2025

”Mau kami larang, tidak punya dasar aturan dari desa. Apalagi itu tanahnya (penambang) sendiri. Mereka cari makan untuk hidup. Jadi kami hanya mengimbau agar mengutamakan keselamatan saat menambang,” jelas Hartoyo.

Terpisah, Kepala Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Dwi Suryono tak menampik jika di wilayah Jepara, khususnya Kecamatan Nalumsari dan Mayong, banyak terdapat tambang ilegal. Tambang-tambang ini juga pernah ditertibkan dan ditutup.

Dalam satu tahun terakhir, sebut Dwi, tim sudah menutup lebih dari tiga kali lokasi tambang di wilayah tersebut. Namun, saat petugas pergi, aktivitas tersebut umumnya dibuka kembali.

“Jadi polanya selalu seperti itu, mereka kucing-kucingan dengan petugas. kami tutup, nanti begitu tidak ada petugas dibuka lagi,” ungkap Dwi.

Hingga akhir Juli ini, Dwi menyebut di Kabupaten Jepara terdapat 18 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahapan operasi produksi. Tambang-tambang ini tersebar di Kecamatan Nalumsari, Donorojo, Mayong, Kembang, Keling dan Kalinyamatan.

Terkait dengan tambang yang memakan korban jiwa dua hari lalu itu, kata Dwi, Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Jepara telah menutupnya.

Tim yang terdiri dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Polisi, TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP ini memasang banner penutupan di area tambang.

Dwi menjelaskan, penutupan dilakukan karena setelah dicek, aktivitas tambang tersebut tidak berizin alias ilegal. Pada saat di lokasi, tim juga melihat aktivitas penambangan tanpa prosedur yang benar dan pengawasan. Sehingga rawan terjadinya longsor.

”Kalau berizin kan ada pengawasan, ada prosedur penambangan, keamanan. Tapi ini tidak. Sehingga kami tutup,” tegas Dwi.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler