Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Polemik tentang rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan respon dari MUI dan NU Jepara. Baik MUI Jepara maupun NU Jepara menyatakan tidak setuju dengan rencana pendirian peternakan ini.

Sebelumnya, pada Jumat (1/8/2025), MUI Jateng telah mengeluarkan fatwa haram terkait peternakan babi. Pertimbangannya, babi merupakan hewan haram dan najis yang tidak boleh dikonsumsi dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun.

Selain itu, peternakan maupun budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern, menurut MUI Jateng tetap mempunyai hukum yang sama dalam hal keharamannya. MUI Jateng merekomendasikan ke Pemkab Jepara agar hendaknya tidak memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi ini.

Fatwa tersebut tertuang dalam surat Keputusan Fatwa MUI Jateng Nomor : Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi. Ketua MUI Jepara, Mashudi menyatakan tegak lurus dengan fatwa MUI Jateng tersebut.

Pihaknya berpendapat, usaha peternakan babi tidak tepat dilaksanakan di Bumi Kartini yang notabene mayoritas berpenduduk muslim. Karena itu pihaknya juga berharap Pemkab Jepara mendengarkan pendapat MUI ini.

“Kabupaten Jepara 95 persen umat muslim. Dan PAD (Pendapatan Asli Daerah dari usaha peternakan babi) sama saja meracuni masyarakat. Yang harus dipahami, babi itu hukumnya haram absolut,” jelas Mashudi kepada Murianews.com, Senin (4/8/2025).

Sementara itu, melalui Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) Pengurus Cabang NU Kabupaten Jepara (PCNU Jepara), telah melakukan kajian mengenai isu ini. PCNU Jepara dalam hal ini juga tidak setuju dengan rencana usaha peternakan babi di Kabupaten Jepara ini.

Disampaikan Langsung...

Sikap itu tertuang dalam dalam surat keputusan PCNU Kabupaten Jepara Nomor : No. 6/PC.01/A.11.01.03/1416/08/2025 tentang Rencana Investasi Peternakan Babi di Wilayah Kabupaten Jepara. Hasil bahtsul masa’il itu bahkan dibacakan dan diserahkan langsung kepada Bupati Jepara, Witiarso Utomo di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025) sore.

Dalam surat tersebut, PCNU Jepara menyebut manfaat yang diperoleh dari sumber haram tidak dapat dijadikan landasan pembangunan daerah yang relijius. PCNU juga mengingatkan Pemkab Jepara dalam mengambil kebijakan, harus didasarkan pada kemaslahatan baik duniawi maupun ukhrawi. Jika terjadi pertentangan antara keduanya, maka kemaslahatan ukhrawi yang harus diutamakan.

Berdasarkan hal itu, PCNU Jepara merekomendasikan, peternakan babi tidak diperbolehkan menurut Islam. Karena tidak terdapat alasan syar’i yang membenarkan dan berpotensi menimbulkan kemudharatan yang lebih besar.

Kemudian, PCNU Kabupaten Jepara merekomendasika agar Pemkab Jepara tidak mengeluarkan izin untuk peternakan babi di seluruh wilayah Kabupaten Jepara. Serta usaha-usaha lain yang bertentangan dengan kultur religius masyarakat.

PCNU Jepara juga mendorong pengambilan kebijakan yang mendukung kesejahteraan dunia dan akhirat di masyarakat. Pemkab Jepara diminta mencari sumber pendapatan lain dari sesuatu yang halal dan legal.

Ketua Tanfidziyah PCNU Jepara, KH Charis Rohman menyatakan, selama bahtsul masa’il berlangsung, perdebatan alot dan panjang terjadi antar ulama. Namun pada akhirnya tercapai sebuah kesimpulan.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler