Kamis, 20 November 2025

LBH Semarang melihat, upaya pidana yang dilakukan itu terlihat seperti usaha pembungkaman terhadap warga yang sedang mempertahankan kelestarian lingkungannya. Oleh karenanya, aparat dituntut untuk menghentikan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut kepada warga penolak tambang.

Dhika menyebut, datangnya surat pemanggilan sehari sebelum agenda permintaan klarifikasi kepada warga bernama Sungalip dan Ali Imron, jelas tindakan yang tidak profesional oleh aparat kepolisian. Karena seharusnya dilakukan tiga hari sebelumnya.

Pihaknya menyatakan, kejadia seperti ini bukan kali pertama terjadi. Karena sebelumnya 2017 silam, di Kabupaten Sukoharjo 7 orang dilaporkan, 2021 di Pekalongan warga juga dikriminalisasi. Semua karena menolak tambang yang serampangan.

Dhika menganggap, kriminalisasi menjadi upaya serangan balik yang dilakukan oleh pihak-pihak perusak lingkungan karena alasan pertambangan. Karena tidak adanya tindakan tegas oleh negara terhadap mereka perusak lingkungan hidup. Kejadian ini sering disebut sebagai SLAPP.

“Negara seharusnya melakukan pemenuhan dan perlindungan terhadap siapa saja yang memperjuangkan lingkungan hidupnya,” tandas Dhika.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler