Rabu, 19 November 2025

Sedangkan untuk posisi dewan pengawas, empat pendaftar yaitu Arif Darmawan, Muh Tahsin, Zamroni Leistiaza dan Sidarto Hadi Kristanton. Namun, Sidarto dinyatakan tak lolos seleksi administrasi.

Sementara itu, pada Jumat (8/8/2025) lalu, Kejaksaan Negeri Jepara telah menetapkan dirut periode sebelumnya berinisial SB sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. SB diduga telah menyalahgunakan dana representative sebesar Rp 544 juta.

Pihak Kejaksaan pun kini sedang melakukan pengembangan kasus tersebut. Sehingga kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka lebar.

Komentar

Terpopuler