Kamis, 20 November 2025

Berdasarkan hal itu, lanjut Dhika, pihaknya mendesak agar Kapolres Jepara menghentikan proses penanganan atas pelaporan CV Senggol Mekar terhadap lima warga penolak tambang Sumberrejo itu.

“Kami mendesak Polisi menghentikan proses pelaporan itu,” tegas Dhika.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng (DLHK Jateng) untuk menghentikan tambang yang berpotensi meruksa lingkungan. Termasuk tambang Sumberrejo yang saat ini memunculkan masalah di masyarakat.

“Kami juga mendesak bupati Jepara untuk segera menghentikan aktivitas tambang demi lingkungan hidup yang lestari,” imbuh Dhika.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, klarifikasi itu bukanlah upaya kriminalisasi terhadap para penolak tambang Sumberrejo. Melainkan hanya sebatas menjalankan proses hukum sesuai prosedur.

“Tidak ada kriminalisasi. Kami hanya mintai klarifikasi. Apakah benar sesuai dengan aduan atau tidak. Kami juga sudah mengikuti kemauan warga untuk melaksanakan klarifikasi tidak di Polres Jepara,” kata AKP Wildan, Jumat (22/8/2025) siang.

Soal tuntutan penghentian laporan itu, AKP Wildan menyatakan, ada dua mekanisme terkait penghentian pelaporan. Pertma apabila tidak cukup bukti, maka Polisi bisa menghentikan proses penyelidikan. Namun bila sudah cukup bukti, maka hal tersebut masuk dalam delik aduan yang menjadi hak pelapor atau pengadu untuk menghentikan atau melanjutkan pelaporannya.

Setelah ini, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Pihaknya baru bisa menentukan status hukum apapun kepada warga penolak tambang Sumberrejo yang dilaporkan tersebut.

“Yang bersangkutan (5 warga) masih berstatus sebagai teradu,” tandas AKP Wildan.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler