Penolak Tambang Sumberrejo Dilaporkan Polisi, LBH Semarang Dampingi
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 11 Agustus 2025 13:03:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang memberikan pendampingan hukum kepada lima warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara yang dilaporkan kepada Polisi. Mereka sebelumnya menyatakan penolakan atas Tambang Sumberrejo.
Lima warga Desa Sumberrejo yang dilaporkan ke Polisi setelah melakukan penolakan Tambang Sumberrejo tersebut adalah Ali Imron, dan Sungalip yang diadukan krena diduga melakukan perintangan. Lalu Subekti, Mohammad Irwan dan Muhari diadukan karena dugaan penganiayaan.
Sedangkan satu lagi, Muhari, diadukan ke polisi dengan dua dugaan, yaitu perintangan dan penganiayaan. Peristiwa yang berakhir dengan aduan ke polisi ini terjadi pada 20 Juli 2025 lalu, di lokasi pertambanga CV Senggol Mekar GS-MD di Desa Sumberrejo.
Fajar Dhika, pendamping hukum dari LBH Semarang menilai pelaporan atas kliennya tersebut merupakan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan. Pihaknya menyampaikan, rentetan kejadian yang dihadapi warga merupakan pengabaian negara terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup.
Dhika juga menambahkan, warga Desa Sumberrejo perlu ditegaskan sebagai pejuang lingkungan hidup yang rentan menjadi sasaran kriminalisasi. Mereka seharusnya dilindungi oleh undang-undang.
“Apa yang terjadi sekarang, malahan seperti aparat menjadi kaki tangan dari perusahaan tambang yang merusak lingkungan. Melihat CV Senggol Mekar yang “memiliki izin” sehingga boleh melakukan apapun merupakan cara berpikir yang salah,” jelas Dhika, Senin (11/8/2025).
Karena pada prinsipnya, warga memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap kegiatan tambang. Oleh karenanya, Dhika menilai CV Senggol Mekar seharunya tidak bisa sewenang-wenang dalam hal ini.
Kriminalisasi...
- 1
- 2



