Kamis, 20 November 2025

Pihaknya memaparkan, program Kartu Sarjana Jepara menanggung biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan ketentuan yakni maksimal Rp 7 juta per tahun (Rp 3,5 juta per semester) bagi mahasiswa program studi umum, pariwisata, dan industri furniture.

Maksimal Rp 10 juta per tahun (Rp 5 juta per semester) bagi mahasiswa program studi bidang kesehatan.

Adapun dana beasiswa disalurkan setiap semester melalui rekening Bank Jateng atas nama penerima. Mahasiswa penerima beasiswa ini wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Kartu Hasil Studi dan bukti pembayaran UKT.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler