Kamis, 20 November 2025

Beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam berkas fisik meliputi:

1. Surat permohonan kepada Bupati Jepara.
2. Biodata dan portofolio.
3. Surat pernyataan kesediaan mengikuti program maksimal delapan semester.
4. Bukti terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Surat Keterangan Kurang Mampu.
5. Salinan rapor SMA/SMK/MA.
6. Piagam prestasi (jika mendaftar melalui jalur prestasi).
7. Kartu Hasil Studi (KHS) bagi mahasiswa aktif.
8. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan kartu mahasiswa.
9. Nomor rekening Bank Jateng atas nama pendaftar.

Ali menambahkan, Pemkab Jepara menekankan bahwa penerima beasiswa wajib mempertahankan IPK minimal 3,0 serta melaporkan perkembangan akademiknya setiap semester.

Beasiswa dapat dihentikan jika penerima mengundurkan diri, tidak lagi berstatus mahasiswa, atau melanggar perjanjian yang telah disepakati.

”Ini adalah kesempatan sekaligus amanah. Penerima beasiswa tidak hanya mendapatkan bantuan biaya kuliah, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga prestasi, menyelesaikan studi tepat waktu, dan kelak berkontribusi nyata bagi Jepara,” tandas Ali.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler