Kasus tersebut menyedot perhatian masyarakat Kota Ukir. Betapa tidak, mayat itu ditemukan dalam kondisi hanya berpakaian dalam, terdapat minuman keras (miras) dan kamarnya terkunci dari luar.
Berikut ini adalah fakta-fakta penemuan mayat perempuan membusuk di Mayong Jepara:
Mayat perempuan bernama Diyana (48) itu pertama kali ditemukan warga setempat, Kamis (14/8/2025) atau tiga hari setelah dibunuh SA (25) di dalam kamar rumah korban.
Polisi menyebut, saat ditemukan warga, kondisi pintu kamar terkunci dari luar. Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan hanya memakai pakaian dalam. Di sebelah korban, terdapat botol minuman keras (miras) merek Kawa-kawa. Motor Beat Street milik korban raib.
“Hasil pemeriksaan tim kesehatan, korban sudah meninggal dunia tiga hari sebelumnya,” kata Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela.
Murianews, Jepara – Kasus penemuan mayat perempuan ditemukan membusuk di Perumahan Indomayong Regency, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) akhirnya terungkap. Ada fakta-fakta menarik dalam kasus tersebut.
Kasus tersebut menyedot perhatian masyarakat Kota Ukir. Betapa tidak, mayat itu ditemukan dalam kondisi hanya berpakaian dalam, terdapat minuman keras (miras) dan kamarnya terkunci dari luar.
Berikut ini adalah fakta-fakta penemuan mayat perempuan membusuk di Mayong Jepara:
1. Ditemukan setelah tiga hari
Mayat perempuan bernama Diyana (48) itu pertama kali ditemukan warga setempat, Kamis (14/8/2025) atau tiga hari setelah dibunuh SA (25) di dalam kamar rumah korban.
Polisi menyebut, saat ditemukan warga, kondisi pintu kamar terkunci dari luar. Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan hanya memakai pakaian dalam. Di sebelah korban, terdapat botol minuman keras (miras) merek Kawa-kawa. Motor Beat Street milik korban raib.
“Hasil pemeriksaan tim kesehatan, korban sudah meninggal dunia tiga hari sebelumnya,” kata Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela.
Janda...
2. Korban pembunuhan
Berdasarkan hasil autopsi, Polisi menyimpulkan bahwa kematian janda itu akibat dibunuh. Ada banyak luka di tubuh korban. Yaitu luka memar pada kepala, wajah, leher, dada, perut, anggota gerak dan luka lecet pada leher.
Selain itu, terdapat resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot dada dan otot leher. Ada juga kerokan gesekan kulit yang menempel di dalam kuku.
“Ada tanda-tanda kekerasan benda tumpul. Sebab kematianya adalah bekap dan cekik pada leher yang mengakibatkan mati lemas,” jelas AKP Wildan, Senin (26/8/2025).
3. Buka Jasa Open BO
Dari pengakuan pelaku, dia sudah dua kali itu berkencan dengan korban. Pelaku mengenalnya saat korban membuka jasa open Booking Online (BO). Kencan pertama pada Januari 2025.
“Yang pertama di bulan Januari. Karena ekspektasi saya enggak sesuai. Saya cancel. Tapi saya di kunci (di lokasi pertemuan dengan korban),” kata SA.
Setelah pertemuan itu, setiap hari korban mengirim pesan singkat lewat WhatsApp untuk diajak bertemu. Namun pesan itu dia hiraukan.
Namun pada malam itu, Senin (11/8/2025) malam, pesan ajakan bertemu dari korban dia sanggupi. Di sisi lain, dia saat itu frustasi setelah kalah judi slot sebesar Rp 1 juta.
Ingin Main Gratis...
4. Pelaku Ingin Gratisan
Frustasi dan nafsu membuat nalar SA malam itu gelap mata. Dengan naik ojek online, dia berangkat ke rumah korban dengan membawa sebotol Kawa-kawa dan sebungkus rokok. Keduanya bersepakat kencan itu seharga Rp 400 ribu. Namun pelaku sudah berniat tak membayar, bahkan ingin menggasak barang berharga korban.
Setelah menikmati rokok dan Kawa-kawa, pada pukul 23.45 WIB keduanya berhubungan badan di kamar. Sampai pukul 01.30 WIB, pelaku kesal karena korban tak kunjung tidur. Korban terus menggerutu karena sakit gigi.
Akhirnya, SA pura-pura memeluk dan mengurai korban dari belakang. Setelah itu, tersangka langsung menyikut dan memiting leher selama 2-3 menit. Setelah lemas, pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
5. Motor korban digasak
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membersihkan lantai becek akibat atap bocor. Dia juga memakaikan pakaian dalam korban.
Sekitar pukul 02.45 WIB, tersangka pergi dengan membawa barang-barang milik korban. Yaitu KTP, STNK, Handphone, gelang kaki, kalung dan KTP korban yang kemudian dimasukkan ke dalam jok motor korban. Lalu dia kabur membawa motor korban.
Di kudus, dia membuang barang bukti, menjual motor korban. Uangnya digunakan menebus motornya yang digadaikan.
Ditangkap di Pabrik...
6. Ditangkap di jam kerja
Satreskrim Polres Jepara berhasil membekuk pelaku saat dia bekerja di sebuah pabrik garmen di wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Selasa (19/8/2025). Delapan hari sudah dia menghilang nyaris tanpa jejak di tempat kejadian perkara (TKP).
“Tersangka kami amankan saat bekerja di sebuah pabrik di daerah Kalinyamatan,” sebut AKP Wildan.
7. Terancam 15 tahun penjara
Atas perbuatan itu, Polisi menjerat buruh pabrik yang masih berusia 25 tahun itu dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk keluarga yang ditinggalkan, saya mohon beribu maaf atas perbuatan saya. Saya mohon maaf sebesar-besarnya,” ucap SA.