Demo Ricuh Hingga Bakar Gedung DPRD Jepara, 10 Orang Jadi Tersangka
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 2 September 2025 18:36:00
Murianews, Jepara – Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Mereka adalah demonstran yang melakukan unjuk rasa di kawasan Mapolres Jepara dan Gedung Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Sabtu-Minggu (30-31/8/2025) malam.
Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno menyebut, sepuluh orang itu semuanya pria. Mereka adalah AJF (29), MB (25), MFR (26), DH (22), EBL (19), AN (18), MR ( 17), AFR (15), RPF (14). Serta DN yang kini masih dalam pengejaran Polisi.
Penetapan tersangka itu, ungkap Kompol Edy, karena mereka melakukan provokasi melalui pesan grup WhatsApp untuk melakukan pembakaran Mapolres Jepara dan Gedung DPRD Jepara.
”Mereka juga melakukan penyerangan terhadap petugas (polisi). Dengan cara melempari batu ke arah petugas,” ungkap Kompol Edy.
Pihaknya menerangkan, semula pada demonstrasi yang digelar mahasiswa dan komunitas ojek online (ojol) Sabtu (30/8/2025) pukul 19.00 WIB di depan Mapolres Jepara berjalan aman hingga pukul 21.00 WIB.
Setelah itu massa aksi membakar ban di tengah jalan Jembatan Kanal hingga menyedot massa lebih banyak.
Tak lama kemudian, massa mendekat ke Mapolres Jepara dan langsung melakukan penyerangan. Massa aksi melempar batu, bambu dan botol kaca ke arah petugas yang berjaga di Polres Jepara.
”Melihat hal tersebut, aparat Polisi dan TNI berupaya membubarkan massa yang mulai anarkis dengan cara menembakkan gas air mata,” kata dia.
Ajakan Anarkis...
Namun saat itu, lanjut dia, massa membalas dengan melempari lagi dengan batu hingga mengenai korban dan petugas mengalami luka-luka.
Selain itu, Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AJF mengirim pesan provokasi di grup WhatsApp. Pesan itu berisi ajakan untuk membakar Mapolres dan Gedung DPRD Jepara.
”Ada tiga anggota polisi yang menjadi korban. Mereka saat ini dirawat,” imbuh dia.
Saat terjadi chaos itu, satuan Dalmas Polres Jepara berupaya memukul mundur massa. Pada saat bersamaan, Polisi mengamankan AJF yang melakukan pelemparan.
Setelah diamankan di dalam Mapolres Jepara, polisi memeriksa ponsel AJF. Polisi mendapati grup WhatsApp bernama Info Cegatan Jepara, Kecelakaan, Tragedi Lalulintas dan Bulakkarta Guyup Rukun.
”Di dalam grup itu terdapat chat berisi ajakan untuk membakar Polres Jepara dan Gedung DPRD Jepara,” jelas Kompol Edy.
Editor: Supriyadi



