Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Satnarkoba Polres Jepara, Jawa Tengah, membekuk mantan narapidana (napi) Lapas Nusakambangan, Cilacap bernama Bodong. Residivis kasus narkoba itu diringkus setelah terjerat kasus yang sama, yakni kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Ukir.

Diketahui, Bodong merupakan warga Desa Surodadi, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Beberapa tahun lalu, dia pernah menikah dengan warga Kecamatan Kembang. Namun sudah bercerai. Kini dia tak memiliki rumah di Jepara.

Kasanarkoba Polres Jepara, AKP Selamet mengungkapkan, residivis yang berprofesi sebagai sopir truk itu ditangkap di sekitar Lapangan Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Rabu (20/8/2025) lalu.

”Karena dia ini residivis, maka dalam pengawasan. Pada saat ditangkap dia menguasai barang itu (sabu-sabu) memang. Lokasinya di dekat warung es tebu di dekat Lapangan Jinggotan,” terang AKP Selamet.

Saat diringkus, lanjut Selamet, Polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan berat total 1,13 gram dan uang Rp 3 juta hasil menjual sabu-sabu.

”Saat itu barangnya (sabu-sabu) ditaruh di pinggir warung es tebu itu. Dia nongkrongnya di situ,” jelas AKP Selamet.

Dari hasil penyidikan, Bodong pernah dipenjara di Lapas Nusakambangan selama 6 tahun. Belum genap setahun lepas dari jeruji besi, dia kembali mengedarkan sabu-sabu.

Juga pemakai... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler