Rabu, 19 November 2025

 

”Dia mengedarkan di Jepara baru enam bulan. Dia juga pemakai,” kata Selamet.

Dari keterangan tersangka, ungkap Selamet, Bodong mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang bandar besar yang diakuinya berinisial CUK di Jakarta. Bandar itu merupakan temannya sesama napi di Lapas Nusakambangan.

Dalam perjalanan menuju Jepara sebelum ditangkap Polisi, Bodong juga membawa pesanan sabu-sabu dalam jumlah besar yang diturunkan wilayah Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Namun dia mengaku tak tahu siapa pemesannya.

Dia hanya meninggalkan barang haram yang disimpan dalam kardus itu di sebuah jembatan, lalu melanjutkan perjalanannya ke Kota Ukir.

Selama beroperasi di Jepara, Bodong menjual sabu-sabu kepada orang-orang yang tidak dia kenal. Paket sabu-sabu pesanan pembeli ditempatkan di tempat-tempat tertentu tanpa bertemu secara langsung dengan pemesan.

”Sasarannya sembarang. Dia jualnya, barangnya ditanam-ditanam, ditaruh di alamat-alamat. Komunikasinya lewat HP. Tapi tidak bertemu langsung dengan pembeli,” jelas AKP Selamet.

Akibat tindakan tersebut, pihaknya menjerat dua tersangka itu dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara,” tandas AKP Selamet.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler