”Dia mengedarkan di Jepara baru enam bulan. Dia juga pemakai,” kata Selamet.
Dari keterangan tersangka, ungkap Selamet, Bodong mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang bandar besar yang diakuinya berinisial CUK di Jakarta. Bandar itu merupakan temannya sesama napi di Lapas Nusakambangan.
Dalam perjalanan menuju Jepara sebelum ditangkap Polisi, Bodong juga membawa pesanan sabu-sabu dalam jumlah besar yang diturunkan wilayah Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Namun dia mengaku tak tahu siapa pemesannya.
Dia hanya meninggalkan barang haram yang disimpan dalam kardus itu di sebuah jembatan, lalu melanjutkan perjalanannya ke Kota Ukir.
Selama beroperasi di Jepara, Bodong menjual sabu-sabu kepada orang-orang yang tidak dia kenal. Paket sabu-sabu pesanan pembeli ditempatkan di tempat-tempat tertentu tanpa bertemu secara langsung dengan pemesan.
”Sasarannya sembarang. Dia jualnya, barangnya ditanam-ditanam, ditaruh di alamat-alamat. Komunikasinya lewat HP. Tapi tidak bertemu langsung dengan pembeli,” jelas AKP Selamet.
Akibat tindakan tersebut, pihaknya menjerat dua tersangka itu dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara,” tandas AKP Selamet.
Murianews, Jepara – Satnarkoba Polres Jepara, Jawa Tengah, membekuk mantan narapidana (napi) Lapas Nusakambangan, Cilacap bernama Bodong. Residivis kasus narkoba itu diringkus setelah terjerat kasus yang sama, yakni kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Ukir.
Diketahui, Bodong merupakan warga Desa Surodadi, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Beberapa tahun lalu, dia pernah menikah dengan warga Kecamatan Kembang. Namun sudah bercerai. Kini dia tak memiliki rumah di Jepara.
Kasanarkoba Polres Jepara, AKP Selamet mengungkapkan, residivis yang berprofesi sebagai sopir truk itu ditangkap di sekitar Lapangan Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Rabu (20/8/2025) lalu.
”Karena dia ini residivis, maka dalam pengawasan. Pada saat ditangkap dia menguasai barang itu (sabu-sabu) memang. Lokasinya di dekat warung es tebu di dekat Lapangan Jinggotan,” terang AKP Selamet.
Saat diringkus, lanjut Selamet, Polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan berat total 1,13 gram dan uang Rp 3 juta hasil menjual sabu-sabu.
”Saat itu barangnya (sabu-sabu) ditaruh di pinggir warung es tebu itu. Dia nongkrongnya di situ,” jelas AKP Selamet.
Dari hasil penyidikan, Bodong pernah dipenjara di Lapas Nusakambangan selama 6 tahun. Belum genap setahun lepas dari jeruji besi, dia kembali mengedarkan sabu-sabu.
Juga pemakai...
”Dia mengedarkan di Jepara baru enam bulan. Dia juga pemakai,” kata Selamet.
Dari keterangan tersangka, ungkap Selamet, Bodong mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang bandar besar yang diakuinya berinisial CUK di Jakarta. Bandar itu merupakan temannya sesama napi di Lapas Nusakambangan.
Dalam perjalanan menuju Jepara sebelum ditangkap Polisi, Bodong juga membawa pesanan sabu-sabu dalam jumlah besar yang diturunkan wilayah Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Namun dia mengaku tak tahu siapa pemesannya.
Dia hanya meninggalkan barang haram yang disimpan dalam kardus itu di sebuah jembatan, lalu melanjutkan perjalanannya ke Kota Ukir.
Selama beroperasi di Jepara, Bodong menjual sabu-sabu kepada orang-orang yang tidak dia kenal. Paket sabu-sabu pesanan pembeli ditempatkan di tempat-tempat tertentu tanpa bertemu secara langsung dengan pemesan.
”Sasarannya sembarang. Dia jualnya, barangnya ditanam-ditanam, ditaruh di alamat-alamat. Komunikasinya lewat HP. Tapi tidak bertemu langsung dengan pembeli,” jelas AKP Selamet.
Akibat tindakan tersebut, pihaknya menjerat dua tersangka itu dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara,” tandas AKP Selamet.
Editor: Anggara Jiwandhana