Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Dintaranya sepuluh paket sabu-sabu seberat total 3,13 gram, uang tunai Rp 1,5 juta dan enam pipet kaca.
Kepada Murianews.com TF yang sudah ditetapkan menjadi tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya yang berada di Jakarta. Barang haram itu dikirim lewat kapal.
Kasatnarkoba Polres Jepara, AKP Selamet mengaku sempat kesulitan menembus jaringan Narkoba Karimunjawa. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya bisa meringkus dua orang itu.
“Kami pakai teknik dan cara tersendiri. Sehingga bisa berhasil mengamankan tersangka itu,” ungkap AKP Selamet kemarin, Kamis (11/9/2025).
Murianews, Jepara – Santarkoba Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kepulauan Karimunjawa. Rupanya, barang haram itu dikirim lewat kapal dan disembunyikan dalam barang curah.
Modus peredaran narkoba itu terungkap dari kasus seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial TF (55) yang berdinas di Puskesmas Karimunjawa. ASN ini diringkus bersama warga setempat berinisial MM (65) yang merupakan nelayan sekaligus tukang bongkar muat barang dari kapal.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Dintaranya sepuluh paket sabu-sabu seberat total 3,13 gram, uang tunai Rp 1,5 juta dan enam pipet kaca.
Kepada Murianews.com TF yang sudah ditetapkan menjadi tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya yang berada di Jakarta. Barang haram itu dikirim lewat kapal.
Kasatnarkoba Polres Jepara, AKP Selamet mengaku sempat kesulitan menembus jaringan Narkoba Karimunjawa. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya bisa meringkus dua orang itu.
“Kami pakai teknik dan cara tersendiri. Sehingga bisa berhasil mengamankan tersangka itu,” ungkap AKP Selamet kemarin, Kamis (11/9/2025).
Kapal Kecil...
Dari pengakuan TF, sabu-sabu itu dikirim lewat kapal penyeberangan resmi atau kapal kecil. Oleh pengirim, sabu-sabu itu diselipkan di dalam roti dan dibungkus kardus. Terkadang, sabu-sabu juga diselundupkan di dalam barang-barang curah. Sehingga anak buah kapal (ABK) tidak mengetahuinya.
“Barang itu dicampur di barang pecah belah, sayuran dan lain-lain. Kemudian diambil oleh MM yang bekerja sebagai tukang bongkar barang di kapal. Yang terakhir kemarin di dalam kardus, ada tulisan tapi cuma nama orang, tapi tidak yang bersangkutan (tersangka),” ungkap AKP Selamet.
Barang haram itu kemudian dipakai sendiri oleh TF. Selain itu, dia juga mengedarkannya kepada warga setempat dan wisatawan Karimunjawa.
“Kami akan mengembangkan temuan ini. Sehingga kami masih butuh waktu untuk prosesnya,” tandas Kasatnarkoba AKP Selamet.
Editor: Budi Santoso