Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Santarkoba Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kepulauan Karimunjawa. Rupanya, barang haram itu dikirim lewat kapal dan disembunyikan dalam barang curah.

Modus peredaran narkoba itu terungkap dari kasus seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial TF (55) yang berdinas di Puskesmas Karimunjawa. ASN ini diringkus bersama warga setempat berinisial MM (65) yang merupakan nelayan sekaligus tukang bongkar muat barang dari kapal.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Dintaranya sepuluh paket sabu-sabu seberat total 3,13 gram, uang tunai Rp 1,5 juta dan enam pipet kaca.

Kepada Murianews.com TF yang sudah ditetapkan menjadi tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya yang berada di Jakarta. Barang haram itu dikirim lewat kapal.

Kasatnarkoba Polres Jepara, AKP Selamet mengaku sempat kesulitan menembus jaringan Narkoba Karimunjawa. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya bisa meringkus dua orang itu.

“Kami pakai teknik dan cara tersendiri. Sehingga bisa berhasil mengamankan tersangka itu,” ungkap AKP Selamet kemarin, Kamis (11/9/2025).

Kapal Kecil...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler