Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, mengangkat 1.802 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pengangkatan itu tertuang dalam surat Pengumuman Nomor : 015/PANSEL.JPA/CASN/IX/2025 tentang Daftar Peserta yang Telah Disetujui untuk Alokasi PPPK Paruh Waktu dan Penyampaian Bahan Kelengkapan Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK (NIPPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Jepara.

Surat itu ditandatangani oleh Sekda Jepara Ary Bachtiar pada Kamis (11/9/2025).

”Ada 1.802 PPPK yang kami angkat paruh waktu,” sebut Ary kepada Murianews.com lewat sambungan telepon, Sabtu (13/9/2025) siang.

Rinciannya, PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN  sejumlah 491, yang terdiri dari 29 tenaga guru dan 462 tenaga teknis.

Lalu PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data  BKN sejumlah 1.329, dengan rincian 14 tenaga guru, 67 tenaga kesehatan dan 1.248 tenaga teknis.

”Saat ini mereka sedang proses pemberkasan. Terakhir 18 September 2025,” kata Ary.

Ary menjelaskan, sistem PPPK paruh waktu adalah mereka dikontrak selama satu tahun. Setiap akhir tahun, mereka akan dievaluasi.

Gaji... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler