Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 16 tahun 2025, jika kinerjanya baik berdasarkan evaluasi di akhir masa kontrak, maka kontrak tersebut akan diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
”Nanti kita lihat kinerja mereka. Kalau hasil evaluasinya tidak baik, sangat mungkin kontrak tidak diperpanjang,” jelas Ary.
Soal penggajian, lanjut Ary, mereka akan digaji lewat anggaran belanja barang dan jasa oleh Pemkab Jepara. Saat ini, Pemkab Jepara masih menghitung berapa anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji mereka.
”Sementara ini mereka digaji sesuai gaji mereka saat ini. Kita masih menghitung paling tidak sampai November 2025 nanti. Apakah misalnya guru, akan kita sama ratakan gajinya UMK (upah minimum kabupaten) Jepara atau seperti apa, ini masih kita hitung,” papar Ary.
Sebagai informasi, jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari. Sementara PPPK penuh waktu, durasi bekerjanya sekitar delapan jam per hari.
Selain itu, mulai 2025, PPPK penuh waktu dapat mengantongi kontrak hingga usia pensiun, sehingga tidak perlu memperpanjang kontrak tiap tahun.
Sementara PPPK paruh waktu hanya diberi masa kerja satu tahun. Setelah itu, kontraknya dapat diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Kemudian, PPPK penuh waktu wajib mengenakan seragam dinas yang ditetapkan instansi. Sebaliknya, PPPK paruh waktu tidak difasilitasi pakaian dinas.
Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, mengangkat 1.802 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pengangkatan itu tertuang dalam surat Pengumuman Nomor : 015/PANSEL.JPA/CASN/IX/2025 tentang Daftar Peserta yang Telah Disetujui untuk Alokasi PPPK Paruh Waktu dan Penyampaian Bahan Kelengkapan Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK (NIPPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Jepara.
Surat itu ditandatangani oleh Sekda Jepara Ary Bachtiar pada Kamis (11/9/2025).
”Ada 1.802 PPPK yang kami angkat paruh waktu,” sebut Ary kepada Murianews.com lewat sambungan telepon, Sabtu (13/9/2025) siang.
Rinciannya, PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 491, yang terdiri dari 29 tenaga guru dan 462 tenaga teknis.
Lalu PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 1.329, dengan rincian 14 tenaga guru, 67 tenaga kesehatan dan 1.248 tenaga teknis.
”Saat ini mereka sedang proses pemberkasan. Terakhir 18 September 2025,” kata Ary.
Ary menjelaskan, sistem PPPK paruh waktu adalah mereka dikontrak selama satu tahun. Setiap akhir tahun, mereka akan dievaluasi.
Gaji...
Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 16 tahun 2025, jika kinerjanya baik berdasarkan evaluasi di akhir masa kontrak, maka kontrak tersebut akan diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
”Nanti kita lihat kinerja mereka. Kalau hasil evaluasinya tidak baik, sangat mungkin kontrak tidak diperpanjang,” jelas Ary.
Soal penggajian, lanjut Ary, mereka akan digaji lewat anggaran belanja barang dan jasa oleh Pemkab Jepara. Saat ini, Pemkab Jepara masih menghitung berapa anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji mereka.
”Sementara ini mereka digaji sesuai gaji mereka saat ini. Kita masih menghitung paling tidak sampai November 2025 nanti. Apakah misalnya guru, akan kita sama ratakan gajinya UMK (upah minimum kabupaten) Jepara atau seperti apa, ini masih kita hitung,” papar Ary.
Sebagai informasi, jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari. Sementara PPPK penuh waktu, durasi bekerjanya sekitar delapan jam per hari.
Selain itu, mulai 2025, PPPK penuh waktu dapat mengantongi kontrak hingga usia pensiun, sehingga tidak perlu memperpanjang kontrak tiap tahun.
Sementara PPPK paruh waktu hanya diberi masa kerja satu tahun. Setelah itu, kontraknya dapat diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Kemudian, PPPK penuh waktu wajib mengenakan seragam dinas yang ditetapkan instansi. Sebaliknya, PPPK paruh waktu tidak difasilitasi pakaian dinas.
Editor: Dani Agus