Kamis, 20 November 2025

Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 16 tahun 2025, jika kinerjanya baik berdasarkan evaluasi di akhir masa kontrak, maka kontrak tersebut akan diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

”Nanti kita lihat kinerja mereka. Kalau hasil evaluasinya tidak baik, sangat mungkin kontrak tidak diperpanjang,” jelas Ary.

Soal penggajian, lanjut Ary, mereka akan digaji lewat anggaran belanja barang dan jasa oleh Pemkab Jepara. Saat ini, Pemkab Jepara masih menghitung berapa anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji mereka.

”Sementara ini mereka digaji sesuai gaji mereka saat ini. Kita masih menghitung paling tidak sampai November 2025 nanti. Apakah misalnya guru, akan kita sama ratakan gajinya UMK (upah minimum kabupaten) Jepara atau seperti apa, ini masih kita hitung,” papar Ary.

Sebagai informasi, jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari. Sementara PPPK penuh waktu, durasi bekerjanya sekitar delapan jam per hari.

Selain itu, mulai 2025, PPPK penuh waktu dapat mengantongi kontrak hingga usia pensiun, sehingga tidak perlu memperpanjang kontrak tiap tahun.

Sementara PPPK paruh waktu hanya diberi masa kerja satu tahun. Setelah itu, kontraknya dapat diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Kemudian, PPPK penuh waktu wajib mengenakan seragam dinas yang ditetapkan instansi. Sebaliknya, PPPK paruh waktu tidak difasilitasi pakaian dinas.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler