Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 971.1.1/209 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Selasa (2/9/2025) lalu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Florentina Budi Kurniawati, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meringankan beban wajib pajak.
Meskipun denda sekitar Rp 58 juta dihapus, Florentina menegaskan bahwa pokok tunggakan PBB-P2 tetap wajib dibayar.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Pasal 120 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang memungkinkan bupati atau pejabat terkait untuk memberikan keringanan pajak dengan mempertimbangkan kondisi wajib pajak.
Menurut Florentina, tujuan utama penghapusan denda ini adalah untuk memotivasi wajib pajak agar segera melunasi utang PBB-P2 mereka.
Dengan begitu, diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.
”Ini sudah mulai jalan. Kemarin kan kita usulkan SK ke Bupati karena harus ditetapkan oleh Bupati. Untuk masa 2024 ke bawah, dendanya kami hapus. Pokoknya tapi tidak, tetap (tidak dihapus),” jelas Florentina pada Senin (15/9/2025).
Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, resmi menghapus denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2024 ke bawah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 971.1.1/209 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Selasa (2/9/2025) lalu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Florentina Budi Kurniawati, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meringankan beban wajib pajak.
Meskipun denda sekitar Rp 58 juta dihapus, Florentina menegaskan bahwa pokok tunggakan PBB-P2 tetap wajib dibayar.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Pasal 120 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang memungkinkan bupati atau pejabat terkait untuk memberikan keringanan pajak dengan mempertimbangkan kondisi wajib pajak.
Menurut Florentina, tujuan utama penghapusan denda ini adalah untuk memotivasi wajib pajak agar segera melunasi utang PBB-P2 mereka.
Dengan begitu, diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.
”Ini sudah mulai jalan. Kemarin kan kita usulkan SK ke Bupati karena harus ditetapkan oleh Bupati. Untuk masa 2024 ke bawah, dendanya kami hapus. Pokoknya tapi tidak, tetap (tidak dihapus),” jelas Florentina pada Senin (15/9/2025).
Denda Pembayaran...
Pihaknya menyebut, denda pembayaran PBB-P2 yaitu sebesar 1% per bulan. Denda tersebut dikenakan apabila sudah melewati tanggal 15 Agustus di setiap tahunnya.
”Jadi denda 1 persen per bulan, itu kan setelah per 15 Agustus. Yang dihapuskan (pada tahun 2024 ke bawah) sekitar Rp 58 juta,” paparnya.
Kemudian, lanjut dia, apabila di tahun ini, per tanggal 15 Agustus 2025 lalu masyarakat belum membayar PBB-P2, denda tersebut akan tetap diberlakukan.
”Denda 2025 tetap berlaku, karena ini kan sudah mulai membayar pajak, nanti yang sudah bayar pajak jadi ngga semangat. Tujuannya ini kan agar ada semangat untuk membayar pajak. Kemudian ada perhatian dari pemerintah, dari pimpinan wilayah sehingga dendanya dihapuskan,” pungkasnya.
Editor: Supriyadi