Empat perda baru tersebut adalah Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Fasilitasi dan Penyelenggaraan Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Tiga ranperda itu merupakan insiatif DPRD Jepara. Sedangkan ranperda dari eksekutif adalah Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna itu sepakat mengesahkan empat ranperda itu menjadi perda baru. Para legislator memandang empat perda itu memang perlu diadakan di Kabupaten Jepara, terutama terkait peredaran narkotika di Jepara.
”Semoga penguatan pengawasan dan penanganan narkotika dan precursor atau zat yang senyawa, itu bisa menjadi lebih efektif dan efisien,” kata Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna.
Sementara itu, Bupati Jepara Witiarso Utomo menekankan bahwa empat perda itu sangat penting sebagai paying hukum dan aturan dalam pengambilan kebijakan.
Bupati juga menegaskan pentingnya pendidikan Pancasila untuk membangun generasi muda yang tangguh. Sementara itu, perda perlindungan petani disebutnya akan memperkuat akses sarana produksi, teknologi, permodalan, dan pasar.
Murianews, Jepara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda), Senin (15/9/2025) di Gedung Shima, kompleks Setda Jepara.
Empat perda baru tersebut adalah Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Fasilitasi dan Penyelenggaraan Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Tiga ranperda itu merupakan insiatif DPRD Jepara. Sedangkan ranperda dari eksekutif adalah Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna itu sepakat mengesahkan empat ranperda itu menjadi perda baru. Para legislator memandang empat perda itu memang perlu diadakan di Kabupaten Jepara, terutama terkait peredaran narkotika di Jepara.
”Semoga penguatan pengawasan dan penanganan narkotika dan precursor atau zat yang senyawa, itu bisa menjadi lebih efektif dan efisien,” kata Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna.
Sementara itu, Bupati Jepara Witiarso Utomo menekankan bahwa empat perda itu sangat penting sebagai paying hukum dan aturan dalam pengambilan kebijakan.
Bupati juga menegaskan pentingnya pendidikan Pancasila untuk membangun generasi muda yang tangguh. Sementara itu, perda perlindungan petani disebutnya akan memperkuat akses sarana produksi, teknologi, permodalan, dan pasar.
Komitmen Pemerintah...
Adapun perda narkotika ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi korban penyalahgunaan.
”Mari bersama-sama mengawal pelaksanaannya agar membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Saya yakin, semua didasari dengan niat tulus untuk memberi yang terbaik kepada masyarakat,” ucap Wiwit.
Terkait ranperda narkotika, Bupati menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait maraknya peredaran narkotika, khususnya obat-obatan terlarang di wilayah Jepara.
”Obat-obatan ini sebetulnya legal di masyarakat, namun disalahgunakan dan tidak menggunakan resep dokter. Ini yang perlu kita awasi,” jelasnya.
Wiwit menambahkan bahwa dalam penindakan nantinya Pemerintah Kabupaten Jepara akan menggandeng Polres Jepara dan BNN. Adapun rencana pembangunan fasilitas rehabilitasi narkotika masih dalam tahap pembahasan bersama pihak-pihak terkait.
Editor: Zulkifli Fahmi