Meskipun sebenarnya soal besaran gaji ini mestinya bukan merupakan informasi yang dikecualikan (dalam UU Keterbukaan Publik), sangat sulit mendapatkan data mengenai besaran gaji Anggota DPRD Jepara secara terperinci.
Pihak-pihak yang seharusnya bisa memberikan informasi, baik di Sekwan DPRD Jepara atau Pemkab Jepara, lebih memilih mengelak dengan berbagai dalih. Sehingga sulit untuk mendapatkan rincian besaran gaji anggota DPRD Jepara dan tunjangan-tunjangannya.
Namun, baru-baru ini seorang pegawai yang bertugas di Sekretariat DPRD Jepara menyebutkan, penghasilan DPRD Jepara dalam sebulan berkisar antara Rp 35 - Rp 45 juta per orang. Jumlah tersebut disebutkan belum termasuk tunjangan reses dan biaya perjalanan dinas.
Biaya perjalanan dinas diberikan kepada anggota atau pimpinan DPRD Jepara yang bertugas melakukan perjalan dinas. Jumlahnya bergantung tujuan dan lamanya kunjungan atau kegiatan reses yang dilaksanakan, didasarkan pada aturan yang berlaku.
Sedangkan tunjagan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk anggota DPRD Jepara besarannya didasarkan pada Perbup Jepara No 1 2024.
.
“Gajinya sedikit yang banyak tunjangannya,” ungkap pegawai yang tidak itu, Selasa (16/9/2025).
Murianews, Jepara – Besaran atau nominal gaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara (DPRD Jepara), Jawa Tengah (Jateng) selama ini jarang diungkap. Informasi mengenai jumlah besarannya belum bisa diketahui secara pasti.
Meskipun sebenarnya soal besaran gaji ini mestinya bukan merupakan informasi yang dikecualikan (dalam UU Keterbukaan Publik), sangat sulit mendapatkan data mengenai besaran gaji Anggota DPRD Jepara secara terperinci.
Pihak-pihak yang seharusnya bisa memberikan informasi, baik di Sekwan DPRD Jepara atau Pemkab Jepara, lebih memilih mengelak dengan berbagai dalih. Sehingga sulit untuk mendapatkan rincian besaran gaji anggota DPRD Jepara dan tunjangan-tunjangannya.
Namun, baru-baru ini seorang pegawai yang bertugas di Sekretariat DPRD Jepara menyebutkan, penghasilan DPRD Jepara dalam sebulan berkisar antara Rp 35 - Rp 45 juta per orang. Jumlah tersebut disebutkan belum termasuk tunjangan reses dan biaya perjalanan dinas.
Biaya perjalanan dinas diberikan kepada anggota atau pimpinan DPRD Jepara yang bertugas melakukan perjalan dinas. Jumlahnya bergantung tujuan dan lamanya kunjungan atau kegiatan reses yang dilaksanakan, didasarkan pada aturan yang berlaku.
Sedangkan tunjagan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk anggota DPRD Jepara besarannya didasarkan pada Perbup Jepara No 1 2024.
.
“Gajinya sedikit yang banyak tunjangannya,” ungkap pegawai yang tidak itu, Selasa (16/9/2025).
Gaji DPRD Jepara...
Berdasarkan penelusuran Murianews.com, gaji DPRD Kabupaten Jepara diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam Perda tersebut, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Jepara terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD. Itu meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain.
Adapun penghasilan yang pajaknya dibebankan pada pimpinan dan anggota DPRD Jepara yang bersangkutan, meliputi tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Jepara Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, anggota DPRD Jepara juga menerima tunjangan perumahan. Nilainya disebutkan mencapai Rp 30 juta/bulan untuk nominal tertinggi.
Pada BAB III Pasal 4 Perbup Jepara No 11 Tahun 2023 disebutkan, besaran tunjangan perumahan DPRD Jepara dibagi menjadi tiga kategori. Masing-masing Ketua DPRD Jepara sebesar Rp 30 juta/bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 24,8 juta/bulan, dan Anggota DPRD Jepara sebesar Rp 18,67 juta/bulan.
Selain itu ada tunjangan transportasi besarannya diatur di Perbup Jepara No 12 Tahun 2023. Besarannya mencapai 13.600.000/bulan, berlaku sama, baik pimpinan DPRD Jepara maupun Anggota DPRD Jepara biasa.
Editor: Budi Santoso