Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menahan lima tersangka kasus dugaan kredit fiktif pada PT BPR Bank Jepara Artha.

Penetapan tersangka sekaligus pengumuman penahanan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers dugaan TPK pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha 2022-2024, Kamis (18/9/2025) malam.. 

”Pada kesempatan ini, kami akan menghadirkan pihak-pihak yang akan dilakukan penahanan pada hari ini,” katanya, dilihat dalam siaran langsung di kanal YouTube KPK RI.

Kelima tersangka dihadirkan pada konferensi pers malam ini. Mereka tampak sudah mengenakan rompi oranye.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam tahap penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli.

Kemudian, melakukan penggeledahan di beberapa tempat rumah, lokasi dan melakukan penyitaan. Baik barang berupa aset maupun beberapa dokumen.

“Setelah dilakukan penyidikan dan ekspose, (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka,” sebut Asep.

Lima tersangka itu adalah JH selaku Dirut Bank Jepara Artha, IN selaku Direktur Bisnis dan Operasional, AN selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan, AS selaku Kepala Bagian Kredit, dan MIA Direktur PT BMG.

Ditangkap di Semarang... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler