Rabu, 19 November 2025

Penahanan terhadap lima tersangka dilakukan langsung malam ini. Asep beralasan, ada tiga tersangka yang ditangkap oleh penyidik di Semarang.

”Karena selama ini yang bersangkutan (3 tersangka) tidak kooperatif. Jadi tadi pagi penyidik berhasil melakukan penangkapan di Semarang. Kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba sekitar pukul 14.00 WIB.

Kemudian ada satu lagi yang memang ada keperluan, sehingga datang ke sininya terlambat. Tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam pemanggilannya,” jelas Asep.

Asep menyatakan, para tersangka itu kemudian langsung dilakukan penahanan dalam jangka waktu 20 hari ke depan. Terhitung sejak hari ini sampai 7 Oktober 2025.

“Penahanan dilakukan di rutan cabang KPK,” kata Asep.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler