Penahanan terhadap lima tersangka dilakukan langsung malam ini. Asep beralasan, ada tiga tersangka yang ditangkap oleh penyidik di Semarang.
”Karena selama ini yang bersangkutan (3 tersangka) tidak kooperatif. Jadi tadi pagi penyidik berhasil melakukan penangkapan di Semarang. Kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba sekitar pukul 14.00 WIB.
Kemudian ada satu lagi yang memang ada keperluan, sehingga datang ke sininya terlambat. Tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam pemanggilannya,” jelas Asep.
“Penahanan dilakukan di rutan cabang KPK,” kata Asep.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Murianews, Jepara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menahan lima tersangka kasus dugaan kredit fiktif pada PT BPR Bank Jepara Artha.
Penetapan tersangka sekaligus pengumuman penahanan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers dugaan TPK pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha 2022-2024, Kamis (18/9/2025) malam..
”Pada kesempatan ini, kami akan menghadirkan pihak-pihak yang akan dilakukan penahanan pada hari ini,” katanya, dilihat dalam siaran langsung di kanal YouTube KPK RI.
Kelima tersangka dihadirkan pada konferensi pers malam ini. Mereka tampak sudah mengenakan rompi oranye.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam tahap penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli.
Kemudian, melakukan penggeledahan di beberapa tempat rumah, lokasi dan melakukan penyitaan. Baik barang berupa aset maupun beberapa dokumen.
“Setelah dilakukan penyidikan dan ekspose, (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka,” sebut Asep.
Lima tersangka itu adalah JH selaku Dirut Bank Jepara Artha, IN selaku Direktur Bisnis dan Operasional, AN selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan, AS selaku Kepala Bagian Kredit, dan MIA Direktur PT BMG.
Ditangkap di Semarang...
Penahanan terhadap lima tersangka dilakukan langsung malam ini. Asep beralasan, ada tiga tersangka yang ditangkap oleh penyidik di Semarang.
”Karena selama ini yang bersangkutan (3 tersangka) tidak kooperatif. Jadi tadi pagi penyidik berhasil melakukan penangkapan di Semarang. Kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba sekitar pukul 14.00 WIB.
Kemudian ada satu lagi yang memang ada keperluan, sehingga datang ke sininya terlambat. Tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam pemanggilannya,” jelas Asep.
Asep menyatakan, para tersangka itu kemudian langsung dilakukan penahanan dalam jangka waktu 20 hari ke depan. Terhitung sejak hari ini sampai 7 Oktober 2025.
“Penahanan dilakukan di rutan cabang KPK,” kata Asep.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Dani Agus