Tersangka Kredit Fiktif Bank Jepara Artha, Ada yang Dijemput Paksa
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 19 September 2025 16:34:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan lima tersangka skandal kasus kredit fiktif pada PT BPR Bank Jepara Artha, Kamis (19/9/2025) malam. Sejumlah tersangka sempat dijemput paksa karena tak kooperatif.
Informasi ini disampaikan oleh Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI, dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Kamis (18/9/202) malam.
Lima tersangka itu adalah JH selaku Dirut Bank Jepara Artha, IN selaku Direktur Bisnis dan Operasional, AN selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan, AS selaku Kepala Bagian Kredit, dan MIA Direktur PT BMG.
Asep menyebut, tiga tersangka di antaranya, yaitu IN, AN dan AS dijemput paksa oleh KPK karena tak kooperatif. Sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan upaya penjemputan paksa tersangka Kasus Kredit Fiktif di Semarang.
“Penyidik berangkat kemarin (17/9/2025), kemudian tadi pagi (18/9/2025) melakukan penjemputan paksa. Dan Alhamdulillah setelah ditemukan dan dilakukan upaya paksa bisa dibawa ke gedung K4 KPK ini dan tiba di Jakarta sekitar pukul dua (siang),” kata Asep.
Sedangkan tersangka JH danMIA, sebut Asep, penyidik sudah menuggu hingga kemarin sore namun tak kunjung datang. Padahal biasanya keduanya kooperatif. Namun saat ditunggu sesuai surat panggilan yang diberikan beberapa pekan lalu itu, mereka telat datang.
“Kami berpikir, karena selama ini yang dua ini (JH dan MIA) kooperatif, yang bersangkutan akan hadir pada pagi sesuai dengan jam yang telah ditentukan. Tapi (kemarin) sampai siang hari, sore hari tidak hadir,” ujar Asep.
Diumumkan Jadi Tersangka...
- 1
- 2



