Kabid sarana prasarana dan penyuluhan pertanian DKPP Jepara, Mudhofir menyebut, pendataan ulang ini dilakukan sejak 22 September 2025 lalu dan akan berakhir pada 25 Oktober bulan ini. Data itu akan dituangkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yang bakal digunakan sebagai dasar pengalokasikan pupuk subsidi tahun 2026 mendatang.
“Saat ini pendataan sedang berproses. Kami mohon para petani aktif mendaftaran kepada petugas. Pendataannya lewat aplikasi (e-RDKK). Berikan data yang sesungguhnya,” kata Mudhofir, Jumat (3/10/2025).
Para petani calon penerima pupuk subsidi bisa memastikan kembali data-data yang diberikan kepada petugas di e-RDKK. Pengecekan itu penting agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Adapun Petani yang berhak menerima pupuk subsidi, adalah yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai. Kemudian juga petani subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Murianews, Jepara – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Jepara (DKPP Jepara), Jawa Tengah (Jateng), saat ini sedang mendata ulang para petani penerima pupuk subsidi. Tujuannya untuk memastikan akurasi penyaluran pupuk subsidi kepada petani yang membutuhkan.
Kabid sarana prasarana dan penyuluhan pertanian DKPP Jepara, Mudhofir menyebut, pendataan ulang ini dilakukan sejak 22 September 2025 lalu dan akan berakhir pada 25 Oktober bulan ini. Data itu akan dituangkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yang bakal digunakan sebagai dasar pengalokasikan pupuk subsidi tahun 2026 mendatang.
“Saat ini pendataan sedang berproses. Kami mohon para petani aktif mendaftaran kepada petugas. Pendataannya lewat aplikasi (e-RDKK). Berikan data yang sesungguhnya,” kata Mudhofir, Jumat (3/10/2025).
Para petani calon penerima pupuk subsidi bisa memastikan kembali data-data yang diberikan kepada petugas di e-RDKK. Pengecekan itu penting agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Adapun Petani yang berhak menerima pupuk subsidi, adalah yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai. Kemudian juga petani subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Lahan Maksimal...
Selain itu, penerima pupuk subsidi adalah petani yang mempunyai lahan maksimal 2 hektare area. Petani juga harus tercatat resmi tergabung dalam kelompok tani serta memiliki Kartu Tani.
Sejauh ini, kata Mudhofir, kerap ditemui masalah petani tak bisa mengambil pupuk subsidi meskipun sudah punya Kartu Tani. Kartu itu kosong. Setelah ditelisik, rupanya ada perubahan data kependudukan petani yang tidak diperbarui.
“Misalnya ada petani yang sudah berubah KK (Kartu Keluarga), misalnya anaknya sudah menikah, itu dokumen kependudukanya kan akan berubah. Sedangkan perubahan itu tidak diperbarui, itu tidak bisa nge-link ke alokasi pupuk subsidi yang berbasis onlie. Basisnya ya, salah satunya dari data kependudukan itu,” ungkap Mudhofir.
Mudhofir belum bisa memastikan berapa banyak alokasi pupuk subsidi yang akan disediakan untuk petani Jepara di tahun depan. Di sisi lain, tahun ini alokasi pupuk bersubsidi untuk Kota sebanyak 24.295.000 kilogram. Rinciannya, terdiri dari 12.295.000 pupuk urea, 11.500.000 pupuk NPK, dan 100.000 pupuk organik.
Editor: Budi Santoso