Rabu, 19 November 2025

Selain itu, penerima pupuk subsidi adalah petani yang mempunyai lahan maksimal 2 hektare area. Petani juga harus tercatat resmi tergabung dalam kelompok tani serta memiliki Kartu Tani.

Sejauh ini, kata Mudhofir, kerap ditemui masalah petani tak bisa mengambil pupuk subsidi meskipun sudah punya Kartu Tani. Kartu itu kosong. Setelah ditelisik, rupanya ada perubahan data kependudukan petani yang tidak diperbarui.

“Misalnya ada petani yang sudah berubah KK (Kartu Keluarga), misalnya anaknya sudah menikah, itu dokumen kependudukanya kan akan berubah. Sedangkan perubahan itu tidak diperbarui, itu tidak bisa nge-link ke alokasi pupuk subsidi yang berbasis onlie. Basisnya ya, salah satunya dari data kependudukan itu,” ungkap Mudhofir.

Mudhofir belum bisa memastikan berapa banyak alokasi pupuk subsidi yang akan disediakan untuk petani Jepara di tahun depan. Di sisi lain, tahun ini alokasi pupuk bersubsidi untuk Kota sebanyak 24.295.000 kilogram. Rinciannya, terdiri dari 12.295.000 pupuk urea, 11.500.000 pupuk NPK, dan 100.000 pupuk organik.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler