Dari Retribusi Sampah di Jepara, PAD Ditarget Naik Rp 2 Miliar
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 3 Oktober 2025 15:08:00
Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara), Jawa Tengah (Jateng) terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dari retribusi pengangkutan sampah yang ditarget naik menjadi Rp 2 miliar di tahun depan.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara (DLH Jepara) , Eko Yudy Nofianto menyebut, tahun ini target retribusinya sebesar Rp 1,2 miliar. Artinya, target Restribusi sampah di Jepara akan naik 66 persen untuk tahun depan.
“Tahun depan (rencananya) targetnya naik jadi Rp 2 miliar,” sebut Yudy, Jumat (3/10/2025).
Yudy menyebutkan, realiasi retribusi pengangkutan sampah hingga 31 Agustus 2025 lalu sudah mencapai Rp 948 juta. Atau sudah tembus 79 persen dari target tahun ini.
Naiknya target itu menjadi tantangan tersendiri bagi DLH Jepara. Yudy akan bekerjasama dengan beberapa pihak untuk mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Bandengan (TPA Bandengan). Di antaranya dengan pihak industri sebanyak 12, instansi 18, dan warga masyarakat melalui program Jepapah sebanyak 1.490 rumah.
“Dari beberapa yang kerjasama itu, kita kirim petugas untuk mengangkut, kemudian mereka nanti membayar retribusi,” jelas Yudy.
Kendati begitu, lanjut Yudy, sistem kerjasama itu dalam jangka panjang akan berdampak pada minimnya kemandirian pengelolaan sampah. Baik di tingkat desa maupun masyarakat. Sehingga pihaknya tetap berencana untuk mendorong terwujudnya kemandirian pengelolaan sampah di tingkat desa.
“Fokus kita ke depan penanganan sampah di area hulu dan midle. Hulu ini misalnya dari rumah ke rumah, untuk midle kita berharap semakin banyak bank sampah,” katanya.
Perda Nomor 1...
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tertulis, tarif retribusi atas pelayanan persampahan dibagi menjadi enam kategori. Pertama, untuk perumahan biaya tarif pelayanan persampahan sebesar Rp7.500-12.500 per bulan menyesuaikan dengan luasan masing-masing perumahan.
Ke dua, untuk usaha perniagaan, tarifnya sebesar Rp12.500 - 55 ribu per hari menyesuaikan dengan volume sampah. Ke tiga, untuk area industri, besaran tarifnya Rp40-140 ribu per bulan menyesuaikan dengan volume sampah. Atau Rp150-250 ribu per setiap angkut menyesuaikan dengan jarak tempuh.
Lalu ke empat, di area pasar atau terminal atau PKL, tarifnya Rp300-600 per hari, menyesuaikan dengan luasan kios. Kelima, untuk kegiatan yang mengundang keramaian yaitu Rp100 ribu per kegiatan.
Terakhir, bagi orang pribadi atau badan yang membuang sampah ke TPA, besaran tarifnya untuk kendaraan roda 3 Rp10 ribu, roda 4 Rp20 ribu dan roda 6 Rp40 ribu. Tarif tersebut dibebankan setiap kali datang atau membuang sampah di TPA.
Editor: Budi Santoso



