Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara), Jawa Tengah (Jateng) telah mengirimkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jepara 2026 (RAPBD Jepara 2026) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jepara (DPRD Jepara) beberapa waktu lalu. Namun tiba-tiba, pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah (TKD).

Akibatnya, Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kabupaten Jepara terpaksa harus menarik dan merasionalisasinya dengan proyeksi anggaran yang baru. Sebelumnya, dalam RAPBD itu, TKD tahun depan diproyeksikan sebesar Rp 1,8 triliun.

"Tahun depan ada pemotongan TKD sekitar Rp 232 miliar," sebut Bupati Jepara Witiarso Utomo, Senin (13/10/2025).

Witiarso Utomo menyatakan, dengan pemangkasan TKD sebesar Rp 232 miliar itu, konsekuensinya adalah merasionalisasi ulang rencana kebijakan. Terutama yang terkait dengan pos-pos belanja.

"Ini kan lagi penyusunan. Pasti kita rasionalisasi sesuai dengan kemampuan fiskal kita," kata Wiwit.

Dalam rasionalisasi itu, Witiarso Utomo akan meninjau ulang pos-pos belanja yang tak begitu mendesak. Terutama rencana program-program yang tidak langsung berkaitan dengan masyarakat.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua TAPD Jepara, Ary Bachtiar menyebut ada beberapa pos belanja yang berkurang akibat pemangkasan TKD tersebut. Seperti Dana Desa berkurang sekitar Rp 40 miliar, dana bagi hasil berkurang sekitar Rp 23,9 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) menurun sekitar Rp 130 miliar.

"Kita nanti akan kurangi pos-pos belanja yang tidak produktif. Tapi ini masih proses (peninjauan)," jelas Ary.

PAD Digenjot...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler