Rabu, 19 November 2025

”Kecuali untuk yang sifatnya digitalisasi, bisa kita anggarkan dari APBD,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Diparbud) Kabupaten Jepara Adjib Ghufron mengatakan, setelah tanggal 1 Januari 2026, tiket masuk Museum Kartini di Pendapa Jepara akan diberlakukan seperti biasa.

Yaitu, Rp 8 ribu per orang untuk dewasa dan Rp 5 ribu per orang untuk anak-anak pada hari biasa, akhir pekan, dan libur nasional.

Sedangkan di Pekan Syawalan, Lomban, Natal, Tahun Baru dan event tertentu, harga tiketnya Rp 10 ribu per orang untuk dewasa.

”Pembayarannya nanti wajib pakai QRIS, sudah tidak memakai uang tunai,” jelas Adjib.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler