Rabu, 19 November 2025

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jepara Arif Darmawan saat dikonfirmasi memastikan outlet tersebut tidak berizin.

”Tidak berizin. Belum ada NIB (Nomor Induk Berusaha)-nya. Berarti itu liar, tidak berizin,” terang Arif, Rabu (19/11/2025).

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Jepara. Rencananya akan dilakukan penindakan.

”Nanti akan dilakukan penindakan teman-teman Satpol PP,” kata Arif.

Terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Edy Marwoto justru tidak tahu tentang keberadaan outlet miras tersebut.

Berpijak pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol, lanjut Edy, di Bumi Kartini dilarang memperjualbelikan miras.

”Kalau di aturannya (perda) kita tidak boleh,” tegas Edy.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler