Jumat, 21 November 2025

Saat ini, kata Mustakim, gaji yang diterima oleh 1.814 pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sangat bervariatif. Bagi tenaga teknis yang memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak dengan dinas, minimal mendapatkan gaji Rp900 ribu - Rp1,1 juta/bulan.

Sedangkan bagi yang tidak memiliki kontrak dengan dinas, mendapatkan gaji berkisar Rp500-700 ribu per bulan.

“Itu besaran gaji tenaga teknis yang disekolah. Jika di OPD gajinya biasanya lebih baik,” ujar Mustakim.

Kini, Mustakim berharap sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, pada satu tahun berikutnya mereka bisa diangkat menjadi PPPK.

“Kami juga berharap sesuai Kepmenpan nomor 16/2025 diktum 21 kami berhak atas upah dan fasilitas lain. Semoga ini juga bisa di akomodir,” harapnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler