Merasa Dikriminalisasi, Penolak Tambang Sumberrejo Mengadu Komnas HAM
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 27 November 2025 11:02:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Warga penolak tambang Suberrejo di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM). Aduan itu terkait dugaan kriminalisasi yang mereka alami, setelah menolak tambang yang berpotensi merusak lingkungan.
Dalam pelaporan yang dilakukan Rabu (26/11/2925) kemarin, warga penolak tambang Sumberrejo didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
Perwakilan LBH Semarang, dalam audiensi itu, Bagas menyampaikan kepada Komnas HAM, sudah terjadi kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Sumberrejo. Padahal perjuangan mempertahankan lingkungan tak semestinya dipidanakan.
“Tapi kemudian perusahaan (CV Senggol Mekar GS. MD.) merespon dengan tindakan upaya pelaporan pidana,” kata Bagas, Kamis (27/11/2025).
Dari pertemuan itu, lanjut Bagas, Komnas HAM merespons dengan menyatakan sesegera mungkin mengeluarkan surat desakan terhadap Polda Jateng dan Polres Jepara. Hal itu terkait pelaporan pidana yang sedang dialami oleh para pejuang lingkungan itu, yang menolak tambang Sumberrejo.
Bagas berikutnya mendesak agar Komnas HAM mengeluarkan surat rekomendasi perlindungan hukum terhadap kliennya, yang menolak tambang Sumberrejo. Namun pihak Komnas HAM tidak berani, dengan alasan surat itu harus keputusan dari ketua Komnas HAM langsung.
“Akhirnya kami memutuskan menerima keputusan tersebut. Kira-kira kami harus menunggu 7 hari kerja lagi,” ujar Bagas.
Lebih lanjut, Komnas HAM juga meminta pemohon agar melengkapi data-data yang masih belum dilampirkan. Diantaranya dokumentasi berupa foto atau video terkait dampak lingkungan yang telah terjadi akibat penambangan di Tambang Sumberrejo, Gunung Mrico itu.
Komnas Perempuan...
- 1
- 2



