Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

”Uang itu nantinya akan disetorkan ke Kas Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara,” lanjut JPU.

Berdasarkan jadwal dalam situs tersebut, Sapto dijadwalkan akan memberikan pledoi atau pembelaan pada 30 Desember 2025 mendatang.

Diketahui, kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan Kejari Jepara. Sapto diduga menyalahgunakan atau mengkorupsi dana representatif. Dana itu sedianya digunakan untuk kemajuan dan peningkatan pendapatan PDAM Jepara.

Setiap tahun, dana representatif dianggarkan sekitar Rp 200 juta per tahun. Selama periode 2020-2023, nilainya sebesar Rp 558.576.950.

Dari laporan itu, ditemukan indikasi potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 554.350.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai tidak mendukung operasional PDAM.

Editor: Dani Agus

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler